Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Kain Sarung, 11 Narapidana Kabur dari Rutan Kelas IIB Takengon

Kompas.com - 21/02/2019, 15:37 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TAKENGON, KOMPAS,com - Sebanyak 11 narapidana dan tahanan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Kamis (21/2/2019), sekitar pukul 03.00 WIB.

Belasan narapidana itu kabur dengan cara menjebol plafon rutan dan merusak jeruji besi ruang bendahara rutan tersebut. Para narapidana juga menggunakan kain sarung yang sudah disambung untuk kabur.

"Napi dan tahanan ini berhasil menjebol bagian atas ruangan, kemudian menuju arah kantor Rutan, masuk ke ruang bendahara, menjebolkan plafon lagi kemudian turun ke bawah dengan menggunakan beberapa kain sarung yang udah tersambung, " kata kata Kepala Rutan IIB Takengon, Sugiyanto, saat dikonfirmasi, Kamis (21/2/2019).

Baca juga: 3 Tahanan Kabur dengan Memanjat Lapas Merauke

Sugiyanto mengatakan, para narapidana dan tahanan yang kabur ini sedang menjalankan hukuman indisipliner di ruang karantina Rutan tersebut.

"Ada 28 orang di ruang karantina karena pelanggaran yang mereka lakukan. Nah, yang kabur ini tidak dalam satu sel," ujar Sugiyono.

Sebelum kabur para penghuni lapas tersebut juga sempat membawa kabur satu unit laptop yang ada di ruang bendahara rutan.

Belasan narapidana dan tahahan yang kabur masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Sugiyono berharap agar masyarakat yang melihat keberadaan kesebelas orang tersebut untuk melapor ke Rutan Kelas IIB Takengon atau aparat penegak hukum terdekat.

"Foto dan namanya sudah kita sebar, jadi kami mohon kerjasama masyarakat," jelas Sugiyono.

Baca juga: Pakai Keahlian Membobol, Tahanan Selamatkan Bayi yang Terkunci di Mobil

Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, sembilan narapidana yang kabur yaitu Dedi Saputra bin Marzuki, Yusriadi bin Zainuddin, Ewin Ag bin M Nasir, dan Nurman bin Yusuf, Sukri Agus bin M Taib, Kaslanto bin Sumawardi, Ihkwan bin Ariskana, Suardi alias Adi Andong, dan Fauzi bin Hamdan.

Dua orang lainnya berstatus tahanan titipan Pengadilan Negeri Takengon yang terlibat kasus Narkoba, yakni Zuhri bin Jamil, dan Supri Arianto bin Kamaruddin.

Hingga berita ini diturunkan, ada dua narapidana yang telah ditangkap personel Polres Aceh Tengah. Sisanya sedang dalam pengejaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com