Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati Jatim: Ahmad Dhani Wajib Pakai Rompi Tahanan saat Sidang "Vlog Idiot"

Kompas.com - 08/02/2019, 16:43 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, melarang musisi Ahmad Dhani untuk mengenakan kaos saat sidang lanjutan perkara Vlog Idiot pekan depan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa perkara pencemaran nama baik itu wajib mengenakan pakaian sopan dengan rompi tahanan saat menjalani sidang seperti terdakwa lainnya.

"Berpakaian sopan adalah aturan wajib bagi para terdakwa yang sedang menjalani sidang, tanpa terkecuali, termasuk Ahmad Dhani wajib pakai rompi tahanan," kata Sunarta, Jumat (8/2/2019).

Rompi tahanan, kata dia, juga berfungsi sebagai pengamanan.

"Pernah ada tahanan tidak pakai rompi saat sidang. Lalu dia melarikan diri di kerumunan orang. Petugas pun kesulitan mengidentifikasi tahanan tersebut," jelasnya.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Dukungan Amien Rais untuk Ketum 212 | Kaus Tahanan Politik Ahmad Dhani

Dia menyebut Ahmad Dhani yang mengenakan kaos bertuliskan "Tahanan Politik" saat sidang perdana Kamis kemarin hanyalah untuk mencuri perhatian.

"Secara teknis, kemarin Ahmad Dhani diterbangkan dari Jakarta ke Surabaya langsung ke pengadilan. Jaksa pengawal juga tidak menyiapkan rompi tahanan," jelasnya.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang perdana "Vlog Idiot" kemarin, Ahmad Dhani mengenakan kaos hitam dengan tulisan "Tahanan Politik" berwarna kuning.

Kata Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, kliennya mengenakan kaos bertuliskan "Tahanan Politik" sebagai bentuk protes atas kasus yang saat ini sedang dihadapi, baik itu perkara yang disidang di Jakarta maupun di Surabaya.

"Dua kasus ini menurut kami sangat kental nuansa politisnya daripada unsur pelanggaran hukumnya," kata Aldian.

Dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Oktober 2018 lalu, caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur. Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".

Baca juga: Tidak Ada Perlakuan Khusus bagi Ahmad Dhani di Rutan Sidoarjo

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.

"Bahwa dengan video vlog yang di buat oleh terdakwa dan di unggah dalam akun Instagram miliknya, membuat masyarakat umum bisa mengakses dan menjadi viral, dan mengakibatkan kelompok gabungan koalisi Bela Negara NKRI menjadi terhina dan dilecehkan dan dicemarkan nama baiknya karena sebutan 'Idiot'," kata Jaksa Penuntut Umum, Dedi Arisandi saat membacakan dakwaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com