Namun, lanjut Umi, dalam pemilu serentak nanti, dia hanya bisa menyalurkan hak pilihnya untuk pemilihan presiden (pilpres). Dirinya hanya akan memperoleh kartu suara untuk pilpres.
Sebagaimana tercantum dalam Form A5 miliknya, dia tidak akan memperoleh kartu suara untuk pemilihan DPD, DPR RI, DPRD Propinsi serta kartu suara untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hasil rapat Pleno KPU Jombang tentang penetapan DPT Tambahan (DPTb), Senin (18/2/2019) lalu, KPU Jombang menerima 868 pemilih pendatang. Selain menetapkan jumlah DPTb, KPU Jombang juga menetapkan 4 TPS tambahan.
Baca juga: Menjadi Pemilih Pemula, Milenial Harus Diedukasi untuk Menangkal Hoaks
Keempat TPS tambahan tersebut, masing-masing 2 TPS berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jombang dan 2 TPS berada di Desa Tambakrejo Kabupaten Jombang.
Anggota KPU Jombang Moch Fatoni mengungkapkan, kesempatan bagi santri dan mahasiswa, serta masyarakat lainnya untuk mengajukan perpindahan tempat memilih masih terbuka pada tahap dua.
KPU Jombang, jelasnya, membuka pelayanan pengajuan dokumen pindah lokasi memilih hingga 17 Maret 2019 nanti.
"Kalau sekarang masih banyak (santri) yang belum mengurus, masih ada kesempatan sampai 17 Maret nanti," katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu Jombang, Selasa (19/2/2019).
Sebagaimana diberitakan, jumlah potensi santri dari luar daerah pemegang hak pilih sebagaimana disampaikan Komunitas Pondok Pesantren NU atau Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU), jumlahnya mencapai belasan ribu santri.
Ketua RMI-NU Jombang, H. Jauharuddin Al Fatih mengatakan, belasan ribu santri tersebut menyebar di 200 pesantren yang ada di wilayah Jombang.
"Kalau estimasi santri yang sudah memiliki hak pilih bisa sampai 11 ribu pemilih," katanya saat ditemui di kediamannya, Selasa (19/2/2019).
Jumlah potensi santri asal luar daerah di Jombang tersebut jauh dari jumlah pemilih yang masuk dalam DPTb untuk Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU Jombang. Berdasarkan DPTb tahap pertama, jumlah pemilih pendatang sebanyak 868 pemilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Mekanisme https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.