Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Umi Mengurus Surat Pindah Memilih Agar Tak Golput

Kompas.com - 20/02/2019, 14:53 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Khairina

Tim Redaksi

Para pemilih pendatang bisa menyalurkan hak suaranya di Jombang dengan bekal Form A5 dari KPU.

Form A5 merupakan dokumen pindah lokasi memilih bagi pemilih yang ingin menggunakan hak suaranya di luar daerah tempat tinggalnya.

Pemilih yang sedang bekerja di luar daerah tempat tinggalnya atau menimba ilmu serta menjadi narapidana, diperbolehkan untuk mengajukan perpindahan lokasi memilih.

Selain itu, pengungsi bencana alam, pindah tempat tinggal, atau dirawat di panti sosial atau rehabilitasi juga diperbolehkan untuk mengajukan perpindahan lokasi memilih.

Baca juga: Ada Puluhan Ribu Pemilih Pemula di Bekasi, KPU Harap Tidak Golput

Pada pemungutan suara pada 17 April mendatang, Umi Kulsum akan menyalurkan suaranya di TPS 20 Desa Tambakrejo Kabupaten Jombang.

"Kemarin di kasih tahu sama PPS di sini, nanti saya dan teman-teman nyoblosnya di TPS 20," ungkap Umi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com