Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Umi Mengurus Surat Pindah Memilih Agar Tak Golput

Kompas.com - 20/02/2019, 14:53 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Khairina

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Mengurus dokumen pindah memilih bagi pemilih yang tidak bisa pulang ke rumah saat Pemilu 2019, ternyata tidak sulit.

Pengalaman itu seperti diungkapkan Umi Kulsum, santri Pondok Al-Ghozali, salah satu Pondok di lingkungan Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jawa Timur.

"(mengurus pindah tempat memilih) Mudah kok, tapi pastikan dulu nama kita sudah masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau belum," katanya saat ditemui di Pesantren Tambakberas Jombang, Selasa (19/2/2019).

Selain kepastian nama dalam DPT Pemilu 2019, Umi Kulsum kini bisa ikut menyalurkan hak suaranya di Jombang berkat fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dimilikinya.

"Kalau nama kita sudah ada di DPT, kita tinggal datang ke kantor KPU, bawa KTP dan KK. Di sana diproses dan sekarang saya sudah bisa milih di Jombang," ungkap santri asal Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan ini.

Baca juga: Pemilih Pemula Perlu Edukasi Pemilu di Sekolah, Bukan Kampanye

Umi Kulsum menuturkan, namanya tercatat dalam DPT untuk Pemilu 2019 di kampung halamannya.

Rumah tinggalnya yang jauh dari pesantren, tidak memungkinkan baginya untuk pulang saat hari H pemungutan suara.

Untuk pulang ke rumah, mahasiswi semester akhir di Universitas KH. Wahab Chasbullah (Unwaha) Tambakberas ini mengaku tak memiliki uang yang cukup. Selain biaya perjalanan pulang dan kembali lagi ke pesantren, waktu yang diperlukan juga tidak sebentar.

"Kalau pulang untuk nyoblos, biayanya Rp. 600 ribu kalau naik bis. Kalau naik pesawat bisa Rp. 1 jutaan. Itu untuk biaya pulang saja. Belum waktunya, jika naik bis waktunya 3 hari untuk sampai ke rumah," beber Umi.

Sebelum mengetahui adanya fasilitasi pindah lokasi memilih, Umi Kulsum mengaku pasrah dan berkeyakinan tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019.

"Untungnya ada kebijakan ini. Jadi ketika saya tahu bisa ikut memilih, saya langsung ngurusi. Sebelumnya sih, sudah tidak mikir bisa ikut milih atau tidak. Rencananya ya golput," katanya.

Umi Kulsum mengajukan dokumen pindah memilih atau Form A5 pada Sabtu (16/2/2019) lalu.

Namanya kini tercatat diantara 868 pemilih yang masuk dalam DPT Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Jombang.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com