Salin Artikel

Ini Cara Umi Mengurus Surat Pindah Memilih Agar Tak Golput

Pengalaman itu seperti diungkapkan Umi Kulsum, santri Pondok Al-Ghozali, salah satu Pondok di lingkungan Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jawa Timur.

"(mengurus pindah tempat memilih) Mudah kok, tapi pastikan dulu nama kita sudah masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau belum," katanya saat ditemui di Pesantren Tambakberas Jombang, Selasa (19/2/2019).

Selain kepastian nama dalam DPT Pemilu 2019, Umi Kulsum kini bisa ikut menyalurkan hak suaranya di Jombang berkat fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dimilikinya.

"Kalau nama kita sudah ada di DPT, kita tinggal datang ke kantor KPU, bawa KTP dan KK. Di sana diproses dan sekarang saya sudah bisa milih di Jombang," ungkap santri asal Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan ini.

Umi Kulsum menuturkan, namanya tercatat dalam DPT untuk Pemilu 2019 di kampung halamannya.

Rumah tinggalnya yang jauh dari pesantren, tidak memungkinkan baginya untuk pulang saat hari H pemungutan suara.

Untuk pulang ke rumah, mahasiswi semester akhir di Universitas KH. Wahab Chasbullah (Unwaha) Tambakberas ini mengaku tak memiliki uang yang cukup. Selain biaya perjalanan pulang dan kembali lagi ke pesantren, waktu yang diperlukan juga tidak sebentar.

"Kalau pulang untuk nyoblos, biayanya Rp. 600 ribu kalau naik bis. Kalau naik pesawat bisa Rp. 1 jutaan. Itu untuk biaya pulang saja. Belum waktunya, jika naik bis waktunya 3 hari untuk sampai ke rumah," beber Umi.

Sebelum mengetahui adanya fasilitasi pindah lokasi memilih, Umi Kulsum mengaku pasrah dan berkeyakinan tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019.

"Untungnya ada kebijakan ini. Jadi ketika saya tahu bisa ikut memilih, saya langsung ngurusi. Sebelumnya sih, sudah tidak mikir bisa ikut milih atau tidak. Rencananya ya golput," katanya.

Umi Kulsum mengajukan dokumen pindah memilih atau Form A5 pada Sabtu (16/2/2019) lalu.

Namanya kini tercatat diantara 868 pemilih yang masuk dalam DPT Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Jombang.

Para pemilih pendatang bisa menyalurkan hak suaranya di Jombang dengan bekal Form A5 dari KPU.

Form A5 merupakan dokumen pindah lokasi memilih bagi pemilih yang ingin menggunakan hak suaranya di luar daerah tempat tinggalnya.

Pemilih yang sedang bekerja di luar daerah tempat tinggalnya atau menimba ilmu serta menjadi narapidana, diperbolehkan untuk mengajukan perpindahan lokasi memilih.

Selain itu, pengungsi bencana alam, pindah tempat tinggal, atau dirawat di panti sosial atau rehabilitasi juga diperbolehkan untuk mengajukan perpindahan lokasi memilih.

Pada pemungutan suara pada 17 April mendatang, Umi Kulsum akan menyalurkan suaranya di TPS 20 Desa Tambakrejo Kabupaten Jombang.

"Kemarin di kasih tahu sama PPS di sini, nanti saya dan teman-teman nyoblosnya di TPS 20," ungkap Umi.


Namun, lanjut Umi, dalam pemilu serentak nanti, dia hanya bisa menyalurkan hak pilihnya untuk pemilihan presiden (pilpres). Dirinya hanya akan memperoleh kartu suara untuk pilpres.

Sebagaimana tercantum dalam Form A5 miliknya, dia tidak akan memperoleh kartu suara untuk pemilihan DPD, DPR RI, DPRD Propinsi serta kartu suara untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Berdasarkan hasil rapat Pleno KPU Jombang tentang penetapan DPT Tambahan (DPTb), Senin (18/2/2019) lalu, KPU Jombang menerima 868 pemilih pendatang. Selain menetapkan jumlah DPTb, KPU Jombang juga menetapkan 4 TPS tambahan.

Keempat TPS tambahan tersebut, masing-masing 2 TPS berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jombang dan 2 TPS berada di Desa Tambakrejo Kabupaten Jombang.

Anggota KPU Jombang Moch Fatoni mengungkapkan, kesempatan bagi santri dan mahasiswa, serta masyarakat lainnya untuk mengajukan perpindahan tempat memilih masih terbuka pada tahap dua.

KPU Jombang, jelasnya, membuka pelayanan pengajuan dokumen pindah lokasi memilih hingga 17 Maret 2019 nanti.

"Kalau sekarang masih banyak (santri) yang belum mengurus, masih ada kesempatan sampai 17 Maret nanti," katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu Jombang, Selasa (19/2/2019).

Sebagaimana diberitakan, jumlah potensi santri dari luar daerah pemegang hak pilih sebagaimana disampaikan Komunitas Pondok Pesantren NU atau Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU), jumlahnya mencapai belasan ribu santri.

Ketua RMI-NU Jombang, H. Jauharuddin Al Fatih mengatakan, belasan ribu santri tersebut menyebar di 200 pesantren yang ada di wilayah Jombang.

"Kalau estimasi santri yang sudah memiliki hak pilih bisa sampai 11 ribu pemilih," katanya saat ditemui di kediamannya, Selasa (19/2/2019).

Jumlah potensi santri asal luar daerah di Jombang tersebut jauh dari jumlah pemilih yang masuk dalam DPTb untuk Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU Jombang. Berdasarkan DPTb tahap pertama, jumlah pemilih pendatang sebanyak 868 pemilih.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/20/14530961/ini-cara-umi-mengurus-surat-pindah-memilih-agar-tak-golput

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke