Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK, Sekda Papua Tersangka hingga KPK Balik Dipolisikan

Kompas.com - 19/02/2019, 09:28 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

"Nanti ya setelah pemeriksaan (wawancara)," kata Hery, Kamis (14/2/2019), kepada awak media.

Menurut kuasa hukum Hery, Stefanus Roy Rening, Sekda memenuhi panggilan tim penyidik atas instruksi Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Sesuai arahan Gubernur Papua, semua pejabat yang dipanggil harap kooperatif untuk mengungkap peristiwa di Hotel Borobudur," ujar Roy.

Pemanggilan Hery hari ini merupakan pemanggilan kedua. Sebelumnya, Hery dipanggil tim penyidik pada Kamis (14/2/2019). Namun, ia meminta pergantian jadwal lantaran sedang mendampingi kegiatan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK, Sekda Pemprov Papua Diperiksa di Polda Metro

4. Pemprov Papua balik laporkan KPK ke polisi

KPK dan Pemprov Papua terlibat saling lapor ke Polda Metro Jaya terkait insiden dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Minggu dini hari.

Setelah KPK melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas, pihak Pemprov Papua melaporkan KPK ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Kepala Badan Penghubung Provinsi Papua Alexander Kapisa, laporan telah diterima polisi pada hari Senin (4/2/2019). Hal tersebut dibenarkan oleh Kombes Pol Argo Yuwono.

"Iya benar kemarin (Senin) pukul 17.25 WIB ada laporan dari Pemprov Papua," ujanya, Selasa (5/2/2019).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/ 716/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan Perkara yang disangkakan yakni, Tindak Pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik/ Pasal 27 ayat (3) juncto, Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 jo, Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Baca Juga: Pemprov Papua Laporkan Balik Penyelidik KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

5. Sekda Papua ditetapkan menjadi tersangka

Sekda Papua Hery DosinaenKOMPAS.com/Jhon Roy Purba Sekda Papua Hery Dosinaen

Setelah pemeriksaan intensif terhadap bukti dan saksi-saksi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekda Pemprov Papua, Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen atau Hery sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk status Sekda Papua atas nama Pak Hery Dosinaen, status dari saksi sudah kita naikkan sebagai tersangka," kata Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).

Argo menyebut, penetapan tersangka berdasarkan data petunjuk keterangan saksi-saksi, dan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Kita sudah memiliki data artinya ada data transaksi, keterangan ahli, juga ada dari (data) petunjuk. Penyidik tadi sudah gelar perkara untuk menaikkan status daripada Sekda Papua," jelas Argo.

Argo menyebut, penyidik masih melakukan pemeriksaan pada Sekda Papua di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Kombes Argo.

Baca Juga: Sekda Papua Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pegawai KPK

6. Sekda Papua mintan maaf

Sekda Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran KPK atas penetapannya sebagai tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com