Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK, Sekda Papua Tersangka hingga KPK Balik Dipolisikan

Kompas.com - 19/02/2019, 09:28 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen atau Hery, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penganiayaan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan Heru sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, Senin (18/2/2019).

Seperti diketahui, tersangka diduga terlibat penganiayaan terhadap dua petugas KPK di Hotel Borobudur, Jakarta, pada hari Sabtu (2/2/2019). Saat itu, jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sedang menggelar rapat evaluasi APBD Pemprov Papua. 

Berikut ini fakta-fakta yang dirangkum Kompas.com terkait kasus dugaan penganiayaan oleh Sekda Papua:

1. Keributan terjadi saat rapat APBD Pemprov Papua di Jakarta

Ilustrasi penganiayaanKompas.com/ERICSSEN Ilustrasi penganiayaan

Argo menjelaskan, dugaan penganiayaan bermula saat Pemerintah Provinsi Papua sedang menggelar rapat di lantai 19 Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/2/2019) malam.

Saat rapat berlangsung, dua orang tak dikenal mengambil gambar kegiatan tersebut.

Setelah kegiatan selesai, para peserta rapat dari Pemda Papua turun ke lobi. Namun, ternyata di lobi masih terdapat orang yang sama yang mengambil gambar.

"Motret-motret kan tidak izin ya, terus yang motret ini didatangi lalu ditanya dan cekcok terjadi keributan. Akhirnya teman-teman kita itu dibawa ke Polda Metro Jaya. Karena dia mengaku dari KPK, sekarang kan banyak orang yang ngaku-ngaku KPK, untuk memastikan dia KPK dan diterima Jatanras Krimum," kata Argo di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (4/2/2019).

Setelah itu, pada Minggu (3/2/2019) pukul 14.30, pihak KPK melaporkan penganiayaan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Pegawai KPK di Hotel Borobudur Menurut Polisi

2. KPK akui dapat informasi terkait dugaan korupsi

IlustrasiKOMPAS/JITET Ilustrasi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pelaporan dilakukan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2019).

"Dari proses pelaporan tadi, disampaikan bahwa kasus ini akan ditangani Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Krimum Polda Metro Jaya," kata Febri dalam keterangan tertulis, Minggu.

Febri memaparkan, dugaan penganiaayan itu berawal pada Sabtu malam di Hotel Borobudur.

Saat itu, pegawai KPK ditugaskan ke lapangan untuk mengecek informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Sekda Papua Mengaku Khilaf

3. Polisi periksa Sekda Papua atas dugaan penganiayaan

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen  (baju putih) di Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen (baju putih) di Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).

Sekda Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan dua pegawai KPK.

Hery datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 12.30 WIB. Namun, ia enggan membuat pernyataan terkait pemanggilan tersebut.

"Nanti ya setelah pemeriksaan (wawancara)," kata Hery, Kamis (14/2/2019), kepada awak media.

Menurut kuasa hukum Hery, Stefanus Roy Rening, Sekda memenuhi panggilan tim penyidik atas instruksi Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Sesuai arahan Gubernur Papua, semua pejabat yang dipanggil harap kooperatif untuk mengungkap peristiwa di Hotel Borobudur," ujar Roy.

Pemanggilan Hery hari ini merupakan pemanggilan kedua. Sebelumnya, Hery dipanggil tim penyidik pada Kamis (14/2/2019). Namun, ia meminta pergantian jadwal lantaran sedang mendampingi kegiatan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK, Sekda Pemprov Papua Diperiksa di Polda Metro

4. Pemprov Papua balik laporkan KPK ke polisi

Kuasa hukum pemerintah provinsi (Pemprov) Papua, Stefanus Roy Rening mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Kuasa hukum pemerintah provinsi (Pemprov) Papua, Stefanus Roy Rening mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).

KPK dan Pemprov Papua terlibat saling lapor ke Polda Metro Jaya terkait insiden dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Minggu dini hari.

Setelah KPK melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas, pihak Pemprov Papua melaporkan KPK ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Kepala Badan Penghubung Provinsi Papua Alexander Kapisa, laporan telah diterima polisi pada hari Senin (4/2/2019). Hal tersebut dibenarkan oleh Kombes Pol Argo Yuwono.

"Iya benar kemarin (Senin) pukul 17.25 WIB ada laporan dari Pemprov Papua," ujanya, Selasa (5/2/2019).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/ 716/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan Perkara yang disangkakan yakni, Tindak Pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik/ Pasal 27 ayat (3) juncto, Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 jo, Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Baca Juga: Pemprov Papua Laporkan Balik Penyelidik KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

5. Sekda Papua ditetapkan menjadi tersangka

Sekda Papua Hery DosinaenKOMPAS.com/Jhon Roy Purba Sekda Papua Hery Dosinaen

Setelah pemeriksaan intensif terhadap bukti dan saksi-saksi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekda Pemprov Papua, Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen atau Hery sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk status Sekda Papua atas nama Pak Hery Dosinaen, status dari saksi sudah kita naikkan sebagai tersangka," kata Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).

Argo menyebut, penetapan tersangka berdasarkan data petunjuk keterangan saksi-saksi, dan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Kita sudah memiliki data artinya ada data transaksi, keterangan ahli, juga ada dari (data) petunjuk. Penyidik tadi sudah gelar perkara untuk menaikkan status daripada Sekda Papua," jelas Argo.

Argo menyebut, penyidik masih melakukan pemeriksaan pada Sekda Papua di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Kombes Argo.

Baca Juga: Sekda Papua Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pegawai KPK

6. Sekda Papua mintan maaf

Sekda Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran KPK atas penetapannya sebagai tersangka.

Hery menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 13.00 hingga 22.50 WIB, Senin (18/2/2019). 

"Atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," kata Hery di Polda Metro Jaya, Senin malam.

Hery mengaku belum tahu langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya. Ia siap menjalani jalannya proses hukum yang berlaku.

"(Langkah selanjutnya) kami menunggu," ujar Hery.

7. Kronologi kejadian di Hotel Borobudur versi Pemprov Papua

Ilustrasi keributanKompas.com/ERICSSEN Ilustrasi keributan

Kuasa Hukum Pemprov Papua Alexander Kapisa menceritakan kronologis kejadian di Hotel Borobudur pada Sabtu malam kepada polisi.

Menurut Alexander, Pemprov Papua menggelar rapat dalam rangka evaluasi hasil APBD Pemprov Papua tahun 2019 dan berakhir sekitar pukul 23.30 WIB.

Kemudian, salah seorang pegawai Pemprov Papua melihat terlapor (pegawai KPK) sedang mengambil gambar tanpa seizin Pemprov Papua atau pihak hotel.

Setelah mengambil gambar, terlapor melakukan komunikasi dengan orang lain atas hasil tangkapan gambar tersebut.

Lalu pegawai pemprov Papua menghampiri terlapor dan menanyakan jati diri atau identitas terlapor serta aktifitas apa yang terlapor lakukan dalam pengambilan gambar tersebut.

Saat itu, Kombes Argo menjelaskan, pihak terlapor tidak bisa menjelaskan secara gamblang dan akhirnya memicu keributan. 

"Terlapor tidak bisa memberikan jawaban yang jelas. Lalu ia (pegawai pemprov Papua) melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan berupa tas kecil yang ada di pinggang terlapor. Dalam tas ditemukan sebuah kartu identitas pegawai KPK atas nama Muhammad Gilang Wicaksono," ucap Argo.

Menurut polisi, para pegawau Pemprov Papua menanyakan kelengkapan administrasi tugas yang dimiliki terlapor. Terlapor mengaku tidak membawa kelengkapan administrasi apapun.

"Lalu dicek handphone terlapor dan ditemukan foto-foto anggota pejabat Pemprov Papua dan semua peserta rapat. Di chat WhatsApp ditemukan kata-kata yang isinya akan ada penyuapan yang dilakukan oleh Pemprov Papua," ujar Argo.

Disebutkan pegawai Pemprov Papua, tidak ada tindakan penyuapan dalam rapat itu. Begitu juga tas yang diduga di dalamnya berisi uang untuk menyuap, melainkan hanya dokumen Pemprov.

Alhasil Pemprov Papua yang tak terima dengan pelaporan KPK kemudian melaporkan balik.

Baca Juga: Kronologi Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK Versi Pemprov Papua

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com