Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekecewaan Honorer dan Dalih Pemkab Jombang Tak Rekrut Pegawai Kontrak

Kompas.com - 13/02/2019, 21:40 WIB
Moh. SyafiĆ­,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Tak ada anggaran

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP) Jombang, Senen menyatakan, perekrutan pegawai kontrak pemerintah atau PPPK saat ini masih diusulkan kepada Kementrian PAN-RB.

"Masih mengusulkan ke KemenPAN RB," kata Senen melalui pesan pendek saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/2/2019).

Sebelumnya, saat ditemui di kantornya, Senin (11/2/2019), mantan Camat Mojoagung ini menyatakan Pemkab Jombang tidak melakukan perekrutan tenaga pegawai kontrak karena tidak ada anggaran untuk memberikan gaji dan tunjangan bagi ASN - PPPK yang akan direkrut.

"(Kendalanya) terkait dengan anggaran (gaji dan tunjangan) yang belum ditetapkan di APBD," katanya saat ditemui di kantor BKDPP Jombang.

Senen menjelaskan, berdasarkan rasio jumlah pegawai, Pemkab Jombang memang memerlukan tambahan pegawai terutama guru. Diakui, pola perekrutan dengan mekanisme PPPK sebenarnya sangat membantu untuk menutupi kekurangan pegawai.

Namun, ujar dia, tidak adanya anggaran untuk tahun 2019 membuat Pemkab Jombang tidak membuka perekrutan pegawai lewat mekanisme PPPK. Dalam setahun, anggaran yang diperlukan untuk membayar gaji ASN - PPPK diperkirakan sebesar Rp. 22 Milyar.

"Kami akan konsultasikan dengan Kementerian PAN-RB, apakah jika nantinya anggaran untuk pegawai sudah dianggarkan di APBD, pengadaan (perekrutan) pegawai seperti ini (PPPK) bisa dilakukan di tahun 2020," kata Senen.

Direktur Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang Jawa Timur, Solikin Rusli menilai, alasan Pemkab Jombang tak merekrut pegawai kontrak pemerintah atau PPPK karena tak punya anggaran untuk gaji dan tunjangan merupakan alasan yang tidak masuk akal.

Baca juga: Situs Pendaftaran Pegawai Kontrak Pemerintah Sulit Diakses, Ini Kata BKN

Menurut Solikin Rusli, berdasarkan Pasal 162 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

Selanjutnya, beber Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Jombang tersebut, Pemerintah Daerah bisa mengusulkan dalam rancangan Perubahan APBD dan disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

"Dengan dasar ini, seharusnya Pemda (Pemkab Jombang) tetap harus melakukan rekrutmen PPPK," ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/2/2019).

Ditambahkan, dasar hukum perekrutan PPPK sudah jelas dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 November 2018 tersebut diperkuat dengan terbitnya PermenPAN-RB Nomor 2 tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK, tertanggal 12 Februari 2019.

Dengan demikian, kata Solikin, Pemkab Jombang tidak perlu ragu untuk merekrut PPPK, sekaligus menyediakan anggaran untuk gaji dan tunjangan.

"Aturannya sudah jelas, formasi juga sudah ada. Tidak perlu takut dengan jebakan korupsi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com