Salin Artikel

Kekecewaan Honorer dan Dalih Pemkab Jombang Tak Rekrut Pegawai Kontrak

Pemerintah Kabupaten Jombanghingga hingga Rabu (13/2/2019) belum memastikan untuk melakukan perekrutan pegawai kontrak pemerintah dari kalangan eks-honorer K2 itu. Hal ini memunculkan kekecewaan di kalangan honorer K2.

"Ya kecewa, karena ini adalah kesempatan kita (eks-honorer K2) untuk diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negera) lewat jalur PPPK," ungkap Ninik Maf Ulah, guru honorer asal Mojoagung, Kabupaten Jombang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/2/2019).

Guru honorer yang bertugas sejak 2003 ini mengungkapkan kekecewaan mendalam dari teman-temannya sesama eks-honorer K2.

"Semua teman-teman sudah sangat gembira menyambut adanya PPPK untuk K2 (eks-honorer K2) tahun ini. Namun, kok BKD (BKDPP) bilang bahwa Jombang tidak ada kuota. Padahal K2 (eks-honorer K2) umurnya sudah tua-tua, kasihan," tutur Ninik.

Hal yang sama diutarakan Ika Mauludiyanawati, tenaga honorer di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. "Saya sangat kecewa dengan Pemkab Jombang karena tidak membuka pendaftaran PPPK untuk tenaga Honorer K2," ungkapnya saat dihubungi.

Harapan para honorer K2

Ika Mauludiyanawati bertugas sebagai tenaga honorer bidang kesehatan sejak tahun 2004. Dalam dua tahun terakhir, dia bertugas di Puskesmas Tembelang merangkap tenaga di seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.

Dia berharap, dibukanya peluang perekrutan ASN melalui jalur perekrutan pegawai kontrak pemerintah, bisa dimanfaatkan oleh Pemkab Jombang menuntaskan permasalahan status kepegawaian honorer K2.

"Semoga Pemkab Jombang memperhatikan nasib honorer (eks-honorer K2), seperti saya yang sudah 15 tahun mengabdi di Pemkab Jombang," kata Ika.

"Kalau tidak sekarang, kapan lagi. Perekrutan PPPK tahap 1 ini kesempatan terakhir untuk penyelesaian honorer K2, karena tahap berikutnya nanti (perekrutan) PPPK untuk umum," ujarnya.

Disebutkan, berdasarkan database di Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah tenaga eks-honorer K2 awalnya berjumlah 875 orang. Dalam seleksi CPNS beberapa waktu lalu, 67 orang dinyatakan lulus CPNS.

Menurut Ipung, berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 2 tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, 808 orang eks-honorer K2 seharusnya diberi kesempatan untuk memperebutkan 474 formasi PPPK di lingkup Pemkab Jombang.

"Dulu waktu hearing, Bupati berjanji akan mengakomodir honorer K2 kalau ada aturan dari pusat. Sekarang sudah ada aturan, tetapi malah tidak dijalankan," sesal Ipung Kurniawan.

Tak ada anggaran

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP) Jombang, Senen menyatakan, perekrutan pegawai kontrak pemerintah atau PPPK saat ini masih diusulkan kepada Kementrian PAN-RB.

"Masih mengusulkan ke KemenPAN RB," kata Senen melalui pesan pendek saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/2/2019).

Sebelumnya, saat ditemui di kantornya, Senin (11/2/2019), mantan Camat Mojoagung ini menyatakan Pemkab Jombang tidak melakukan perekrutan tenaga pegawai kontrak karena tidak ada anggaran untuk memberikan gaji dan tunjangan bagi ASN - PPPK yang akan direkrut.

"(Kendalanya) terkait dengan anggaran (gaji dan tunjangan) yang belum ditetapkan di APBD," katanya saat ditemui di kantor BKDPP Jombang.

Namun, ujar dia, tidak adanya anggaran untuk tahun 2019 membuat Pemkab Jombang tidak membuka perekrutan pegawai lewat mekanisme PPPK. Dalam setahun, anggaran yang diperlukan untuk membayar gaji ASN - PPPK diperkirakan sebesar Rp. 22 Milyar.

"Kami akan konsultasikan dengan Kementerian PAN-RB, apakah jika nantinya anggaran untuk pegawai sudah dianggarkan di APBD, pengadaan (perekrutan) pegawai seperti ini (PPPK) bisa dilakukan di tahun 2020," kata Senen.

Direktur Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang Jawa Timur, Solikin Rusli menilai, alasan Pemkab Jombang tak merekrut pegawai kontrak pemerintah atau PPPK karena tak punya anggaran untuk gaji dan tunjangan merupakan alasan yang tidak masuk akal.

Menurut Solikin Rusli, berdasarkan Pasal 162 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

Selanjutnya, beber Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Jombang tersebut, Pemerintah Daerah bisa mengusulkan dalam rancangan Perubahan APBD dan disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

"Dengan dasar ini, seharusnya Pemda (Pemkab Jombang) tetap harus melakukan rekrutmen PPPK," ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/2/2019).

Ditambahkan, dasar hukum perekrutan PPPK sudah jelas dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 November 2018 tersebut diperkuat dengan terbitnya PermenPAN-RB Nomor 2 tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK, tertanggal 12 Februari 2019.

Dengan demikian, kata Solikin, Pemkab Jombang tidak perlu ragu untuk merekrut PPPK, sekaligus menyediakan anggaran untuk gaji dan tunjangan.

"Aturannya sudah jelas, formasi juga sudah ada. Tidak perlu takut dengan jebakan korupsi," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/13/21401561/kekecewaan-honorer-dan-dalih-pemkab-jombang-tak-rekrut-pegawai-kontrak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke