Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Tanzania Kedapatan Selundupkan Narkoba dengan Menelan 1 Kg Lebih Sabu

Kompas.com - 12/02/2019, 14:20 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com — Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, menggagalkan upaya penyelundupan 1 kilogram methampethamine (sabu) yang dilakukan warga negara Tanzania berinisial Abdurahman alias ARA (42).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT Untung Basuki dalam keterangan pers pada Selasa (12/2/2019) di kantor Bea dan Cukai, Ngurah Rai, Bali, mengatakan, ARA ditangkap pada 30 Januari 2019. 

Dalam melancarkan aksi, mengaku sebagai pengusaha, ARA tiba di Bali menumpang pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar.

Baca juga: PN Makassar Vonis Bebas Bandar Narkoba Pemilik 3,5 Kilogram Sabu

 

Setelah melewati pemeriksaan mesin sinar-X, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan. 

ARA berusaha mengelabui petugas dengan menelan paket-paket narkoba yang terbagi dalam bungkus kecil.

"Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan body searching (pemeriksaan badan). Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas lalu memutuskan untuk melakukan pemeriksaan rontgen atau CT-scan di rumah sakit," ujar Basuki.

Berdasarkan hasil rontgen, tampak ada benda asing yang mencurigakan di dalam saluran pencernaan milik ARA.

Kemudian, dilakukan upaya pengeluaran, dan didapati 82 bungkusan plastik berisi bubuk putih seberat 1.036,70 gram bruto methamphetamine.

Setelah dilakukan serah terima dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar, ARA kembali mengeluarkan 17 bungkusan plastik berisi methamphetamine sehingga total diperoleh barang bukti berupa 99 bungkus methamphetamine.

"Modus ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas," kata Basuki.

Baca juga: Bawa 1 Kilogram Sabu Dalam Truk Tepung Sagu, 2 Pelaku Diamankan

Barang bukti total 1.130,96 gram methampetamine itu ditaksir senilai Rp 1.696.440.000 dan dapat dikonsumsi oleh 5.655 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang.

Atas perbuatannya, tersangka ARA dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) jo Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan hukuman yang sama yaitu pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com