Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jabar Berhentikan 22 PNS yang Tersandung Korupsi

Kompas.com - 12/02/2019, 13:16 WIB
Dendi Ramdhani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberhentikan 22 pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti secara hukum terlibat tindak pidana korupsi. Jumlah tersebut merupakan akumulasi kasus dari tahun 2014 hingga akhir 2018.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, pelaksanaan sanksi tersebut sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Baca juga: Ini Komentar Mendagri Saat Ditanya Kasus Korupsi Rp 5,8 Triliun yang Jerat Bupati Kotim

"(Sampai akhir Desember 2018) ada 22 ASN. Terhitung sejak Desember diberhentikan, tapi karena harus menuntaskan administrasi, pemberhentian baru bisa dilakukan akhir Januari," kata Iwa saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa (12/2/2019).

Dalam SKB Tiga Menteri tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang diperintahkan untuk melaksanakan pemberhentian PNS dengan tidak hormat. Selain itu, Pemrov Jabar pun mencabut segala haknya sebagai PNS.

"Kami sudah mengikuti arahan dari KPK dan ini sesuai SKB Tiga Menteri," tambah dia.

Baca juga: KPK Akan Beri Keterangan soal Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Wilayah Papua

Iwa mengatakan, secara formal proses pemberhentian 22 PNS telah dilakukan pada akhir Desember lalu bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Dengan keprihatinan yang mendalam, pada akhirnya semua bisa menerima karena ini bagian dari ketentuan yang harus dilaksanakan," ujar Iwa. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com