Polisi akan menunggu rekomendasi dari tim medis terkait kondisi kesehatan tersangka VA.
"Nanti juga ada rekomendasi dari tim medis tentang waktu yang paling memungkinkan untuk penahanan artis VA," jelasnya, Rabu (30/1/2019).
Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menyatakan artis VA ditahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pasal ITE.
Namun, setelah 12 jam diperiksa di Polda Jawa Timur, Rabu (30/1/2019), VA dilarikan ke rumah sakit karena lambungnya bermasalah. VA juga dikabarkan sempat pingsan.
Baca Juga: Artis VA: Saya Dapat Dukungan Moril dari Keluarga Mama
Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, meski kondisi kesehatan artis VA menurun, surat penahanan tersangka kasus UU ITE tetap berlaku.
"Surat penahanannya tetap tapi berlaku mundur sampai yang bersangkutan dinyatakan sehat," katanya, Kamis (31/1/2019).
Seperti diketahui, rencananya penahanan dilakukan saat artis VA mendatangi pemeriksaan pertama sebagai tersangka.
Namun, Pukul 23.00 WIB, artis VA keluar dari ruang penyidikan dalam kondisi lemas dan dikabarkan sempat pingsan.
Artis VA ditetapkan tersangka dalam rangkaian kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur di Surabaya pada 5 Januari lalu.
Baca Juga: Artis VA Sakit, Polda Jatim Undur Penahanannya
Artis VA masih ditangani intensif oleh tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur.
Polisi menyebut, organ lambung artis VA terganggu akibat mengalami tekanan psikologis.
"Menurut keterangan dokter, yang bersangkutan mengalami syok dan tekanan psikologi yang akhirnya berdampak pada lambungnya," kata Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (31/1/2019).
Artis VA diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan.
Artis VA diamankan dalam penggerebekan praktik prostitusi di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dalam rangkaian penggerebekan, polisi juga mengamankan model perempuan berinisial AS.
Baca Juga: Polisi: Lambung Artis VA Terganggu karena Syok
Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.