Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Orang Tewas, Nakhoda Kapal yang Tenggelam di Sungai Kapuas Jadi Tersangka

Kompas.com - 29/01/2019, 13:29 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KAPUAS HULU, KOMPAS.com - Pengemudi kapal motor yang tenggelam di Sungai Kapuas, Muhammad Gunawan alias MG ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang terjadi di Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar pada Sabtu (19/1/2019) yang lalu.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko mengatakan, MG ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan yang menyebabkan 13 orang meninggal dunia tersebut.

"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Siko saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Selasa (29/1/2019) siang.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, kata Siko, penyebab tenggelamnya kapal tersebut karena kelebihan muatan dan arus sungai yang deras pada saat itu.

Peristiwa kecelakaan tersebut berawal ketika kapal motor yang dikemudikan MG tersebut membawa 24 orang penumpang serta 9 unit kendaraan bermotor menyeberang dari PT Berlian Estate menuju penyebrangan dermaga PT SJRE (Apeng).

Baca juga: Empat Korban Hilang Kapal Tenggelam di Sungai Kapuas Ditemukan, Total 13 Orang Tewas

Namun, saat bertolak untuk menyeberang dari dermaga yang satu ke dermaga yang lainnya, sekitar 10 meter sebelum dermaga tujuan, kapal kemudian tenggelam.

Dalam musibah yang terjadi pada Sabtu malam, 1 orang ditemukan tewas, 11 orang berhasil selamat dan 12 orang dinyatakan hilang.

Upaya pencarian yang melibatkan tim SAR gabungan pun dikerahkan untuk mencari korban hilang yang diduga terbawa arus sungai.

Pencarian yang dilakukan selama tiga hari berturut-turut itu berhasil menemukan ke-12 korban yang hilang, namun dalam keadaan meninggal dunia.

Sedangkan muatan berupa sejumlah kendaraan bermotor dan barang lainnya turut tenggelam bersama kapal yang karam tersebut.

Baca juga: 5 Fakta Kecelakaan Kapal Motor di Sungai Kapuas, 4 Masih Hilang hingga Arus Deras Jadi Kendala

Dalam peristiwa tersebut, MG dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Untuk tersangka MG saat ini sudah ditahan di Polres Kapuas Hulu," pungkas Siko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com