Unggahan tersebut kemudian mendapat berbagai tanggapan dari warganet
Karawang lainnya. Bahkan tak sedikit yang turut mengeluhkan persolan
e-KTP tersebut.
Sementara dalam Surat Edaran (SE) Nomor 471.13/8039/Dukcapil tanggal 03 Mei 2018 tentang Percepatan Penerbitan e-KTP, Kemendagri mengimbu agar daerah segera mencetak fisik e-KTP, terutama warga yang suketnya sudah habis masa berlaku dengan status data siap cetak (print ready recird/PRR).
"Pengeluaran suket sudah tidak diperbolehkan, sebagai gantinya kami mengeluarkan biodata sebagai administrasi, misalnya untuk keperluan berobat dan perbankan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (
Disdukcapil) Karawang Yudi Yudiawan, Senin (28/1/2019).
Jika ditolak sebagai syarat administrasi, Yudi meminta pihak yang bersangkutan, bank, rumah sakit atau yang lainnya, untuk menghubungi Disdukcapil Karawang.
"Nanti kami akan konfirmasikan bahwa hal tersebut (penggunaan biodata pengganti e-KTP) bisa," katanya.
Yudi menyebutkan, saat ini pihaknya sudah mengeluarkan sebanyak 134.470 suket. Suket tersebut di antaranya dikeluarkan paling banyak untuk warga kecamatan Karawang Barat, Karawang Timur, Klari, Cikampek, dan Majalaya.
"Karawang termasuk tiga daerah yang mengeluarkan suket terbanyak, selain Kabupaten Bogor dan Kabupaten Indramayu," katanya.
Berangkat dari hal itu, Ditjen Dukcapil menyebutkan akan membantu pencetakan 40.000 fisik e-KTP tiga daerah tersebut. Hanya saja, hingga saat ini belum ada konfirmasi lanjutan.
"Sebenarnya kami sanggup mencetak 40.000 fisik e-KTP selama blangkonya ada. Sebab, kami mempunyai 12 alat pencetak e-KTP," katanya.