KARAWANG, KOMPAS.com-Hingga saat ini, kebutuhan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (
e-KTP) di
Karawang mencapai 193.000. Sementara kuota blangko e-KTP dari Kemendagri hanya 2.000 keping per minggu.
Hal ini membuat masyarakat Karawang mengajukan protes lantaran e-KTP mereka tak kunjung jadi.
Beberapa hari ini, grup jejaring sosial Facebook di Karawang diwarnai "curhatan" warga yang mengeluh e-KTP mereka tak kunjung jadi.
Padahal, mereka sudah lama melakukan perekaman. Bahkan tak sedikit surat keterangan (suket) sebagai ganti e-KTP untuk keperluan persyaratan administrasi seperti perbankan dan pengobatan, masa berlakunya telah habis.
Akun facebook Mezzalluna Jhosephira menuliskan keluhan perihal e-KTP tersebut di grup facebook Karawang Info.
"punten barayaa ..!!!
.abdi psting deui
e-ktp..
tos 3 taun kan ktp abdi teu jadi"..
ternyata ktp abdi toa jadi saurna.. tpi di catpiL teu aya , dikecamatan teu aya, didesa teu aya,, didusun teu aya,, dirT teu aya komo diabdi ..
abdi jadi bingung ti enjing atos bulak balik wae kaditu kadiyeu ..
kedah kumha nya ..
.. aya nu haduh soLusi ?"
Hal yang sama juga diunggah akun Raditian Radi.
"Tolong kepada pemerintahan kabupaten
karawang khusus nya . . Sudah bikin e-ktp lama bngt gak jadi2 ini lagi SUKET ktp sementara .untuk sementara tidak di keluarkan. . Maksud y apa apaan.klo SUKET sudh tdk d keluarkan knapa bkin e-ktp susah . . Mau ngurus berkas2 yg bersangkutan dngan bank jd terkendala.yg hrus pke e-ktp/suket . . Tolong lah pikir kan masalah itu jangan d biarkan masyarakat kecewa sama pemerintahan karawang .. Trims"
Unggahan tersebut kemudian mendapat berbagai tanggapan dari warganet Karawang lainnya. Bahkan tak sedikit yang turut mengeluhkan persolan e-KTP tersebut.
Sementara dalam Surat Edaran (SE) Nomor 471.13/8039/Dukcapil tanggal 03 Mei 2018 tentang Percepatan Penerbitan e-KTP, Kemendagri mengimbu agar daerah segera mencetak fisik e-KTP, terutama warga yang suketnya sudah habis masa berlaku dengan status data siap cetak (print ready recird/PRR).
"Pengeluaran suket sudah tidak diperbolehkan, sebagai gantinya kami mengeluarkan biodata sebagai administrasi, misalnya untuk keperluan berobat dan perbankan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (
Disdukcapil) Karawang Yudi Yudiawan, Senin (28/1/2019).
Jika ditolak sebagai syarat administrasi, Yudi meminta pihak yang bersangkutan, bank, rumah sakit atau yang lainnya, untuk menghubungi Disdukcapil Karawang.
"Nanti kami akan konfirmasikan bahwa hal tersebut (penggunaan biodata pengganti e-KTP) bisa," katanya.
Yudi menyebutkan, saat ini pihaknya sudah mengeluarkan sebanyak 134.470 suket. Suket tersebut di antaranya dikeluarkan paling banyak untuk warga kecamatan Karawang Barat, Karawang Timur, Klari, Cikampek, dan Majalaya.
"Karawang termasuk tiga daerah yang mengeluarkan suket terbanyak, selain Kabupaten Bogor dan Kabupaten Indramayu," katanya.
Berangkat dari hal itu, Ditjen Dukcapil menyebutkan akan membantu pencetakan 40.000 fisik e-KTP tiga daerah tersebut. Hanya saja, hingga saat ini belum ada konfirmasi lanjutan.
"Sebenarnya kami sanggup mencetak 40.000 fisik e-KTP selama blangkonya ada. Sebab, kami mempunyai 12 alat pencetak e-KTP," katanya.
Keterbatasan Blangko
Yudi menyebut terbatasnya jatah blangko membuat pencetakan fisik e-KTP terhambat. Hingga saat ini antrean pencetakan e-KTP mencapai 64.840. Sementara yang belum melakukan perekaman sebanyak 3.000 orang. Sedangkan total keseluruhan kebutuhan blangko 193.000 keping.
"Kami mohon maaf atas keterlambatan pencetakan e-KTP tersebut," ujar Yudi.
Yudi mengatakan, awalnya pihaknya menjatah pencetakan sebanyak 40 e-KTP per hari di setiap kecamatan. Hanya saja, dalam beberapa minggu jatah blangko e-KTP yang diperoleh Disdukcapil Karawang tak beraturan, mulai dari 500, 1.000, hingga 2.000 keping per minggu.
"Namun beberapa minggu ini mendapat 4.000 keping (blangko) per minggu, dan mudah-mudahan bertahan," katanya.
Yudi menyebutkan kondisi keterbatasan blangko e-KTP diperparah dengan pengajuan dari pendatang yang rata-rata 70 orang per hari. Sementara pihaknya, tidak bisa menolak warha pendatang yang mengajukan pindah kependudukan.
"Jumlah pendatang yang melapor hingga saat ini sekitar 27.000 orang," katanya.
Bantah isu pengajuan e-KTP tahun 2016 belum dicetak
Menanggapi warganet, pemohon, yang mengaku telah melakukan perekaman sejak 2016, namun hingga fisik e-KTP belum jelas juntrungannya, Yudi menegaskan bahwa perekaman pada tahun tersebut seluruhnya telah dicetak.
Begitu juga dengan perekaman pada 2017. Namun ia mengakui jika sebagian yang diajukan atau melakukan perekaman pada 2018 belum dicetak.
"Jika pun ternyata belum, mungkin datanya tidak sampai, ada di pihak lain atau apapun itu namanya," kata Yudi tak secara jelas menggambarkan keterlibatan calo.
Yudi berjanji, jika Karawang mendapat jatah blangko sesuai yang dijanjikan Ditjen Dukcapil, pencetakan akan didahulukan bagi yang melakukan perekaman lebih awal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.