KOMPAS.com - Artis VA yang diduga terlibat praktik prostitusi online, tak menghadiri panggilan pertama polisi untuk pemeriksaan sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada Jumat (25/1/2019).
Kuasa hukum VA mengatakan, alasan VA tidak datang memenuhi panggilan polisi karena sakit.
Sementara itu, Polda Jawa Timur akan tetap menjadwalkan panggilan kedua untuk VA pada hari Rabu (30/1/2019) mendatang.
Berikut ini fakta baru kasus artis VA di Surabaya:
Tersangka dugaan kasus prostitusi online, VA, tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Jumat (25/1/2019).
Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, VA tidak hadir karena kondisi kesehatannya kurang baik.
Penyidik Polda Jatim, kata Luki, sudah berkomunikasi dengan kuasa hukum VA, Milano, terkait kondisi kesehatan artis FTV tersebut.
"Alasannya masih sakit. Terkait dengan VA tadi sudah dua kali telepon menegaskan bahwa pengacaranya menyampaikan minta maaf. Untuk saudari VA tidak datang hari ini," kata dia.
Baca Juga: Artis VA Tak Penuhi Panggilan Pertama Polda Jatim sebagai Tersangka
Polda Jatim tetap sesuai rencana untuk menjadwalkan pemanggilan kedua kepada VA, yaitu pada Rabu (30/1/2019) mendatang.
"Dijadwalkan hari Rabu dan kami akan (lakukan) panggilan kedua ini terkait dengan VA," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, status tersangka VA sudah dibahas melalui gelar perkara dengan melibatkan pakar pidana, pakar bahasa, pakar transaksi elektronik, maupun ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menaikkan status hukum artis peran VA sejak Rabu (16/1/2019), dari saksi menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online.
Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Artis VA Menangis
3. Penahanan VA tergantung pada penyidik