"Tengah malam, kedua pelaku dengan berboncengan, membawa jenazah yang dibungkus seprai dengan tong sampah pakai motor," kata Rudi, Sabtu (19/1/2019).
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Bos Laundry di Surabaya, Jenazah Dibuang Pakai Motor
Polisi masih mendalami keterangan dari SR dan MA, tersangka pembunuhan Ester, bos laundry asal Surabaya.
Keduanya terancam dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, atau pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Seperti diketahui, SR dan MA mengaku tidak terima atas perlakuan korban semasa menjadi karyawannya. Mereka pun nekat menghabisi nyawa Ester dan membuang jasadnya di pinggir jalan Romokalisari, Surabaya.
"Karena itulah, pelaku nekat membunuh majikannya sendiri," kata Kombes Rudi.
Baca juga: Motif Pembunuhan Bos Laundry yang Mayatnya Dibungkus Kain Seprai
Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.