Salin Artikel

6 Fakta Pembunuhan Bos Laundry di Surabaya, Terungkap karena Seprei hingga Dua Pelakunya Karyawan Sendiri

Jenazah Ester ditemukan oleh seorang pemulung di Jalan Romokalisari, Surabaya, pada hari Jumat (18/1/2019). Saat itu, warga sempat menduga jasad korban yang terbungkus kain seprai adalah tumpukan sampah. 

Polisi sempat kesulitan menangkap pelaku karena minimnya saksi mata. Namun, setelah penyelidikan intensif dilakukan, kedua pelaku berinisial SR (19) dan MA (20) berhasil ditangkap saat hendak menyeberang ke Pulau Bawean.

Inilah fakta lengkap kasus pembunuhan Ester:

Jasad korban ditemukan tewas terbungkus kain seprai warna putih di Jalan Romokalisari Surabaya. Saat itu, warga sempat mengira bungkusan tersebut adalah sampah.

"Dikira sampah, namun saat didekati aromanya busuk, lalu dilaporkan ke pos keamanan pabrik dan diteruskan ke polisi," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, dikonfirmasi.

Sementara itu, polisi sempat kesulitan menemukan barang bukti dan keterangan saksi mata.

"Dalam kasus ini penyidik mengeluh minimnya saksi, namun dengan dianalisa dengan jeli, fakta itu akhirnya terungkap," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Rudi Setiawan, Jumat (18/1/2019).

Saat ditemukan, kondisi jenazah terbungkus kain dan dimasukkan dalam tong sampah berwarna hijau. Kondisi mayat ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat.

 

Saat menerima informasi penemuan jasad, polisi lalu melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Di lokasi tempat jenazah ditemukan, polisi menemukan tulisan nama sebuah hotel di kain seprai.

"Di seprai yang dibuat membungkus jenazah, ada tulisan nama sebuah hotel di Surabaya. Kami dalami dari situ," kata Kombes Rudi.

Sementara itu, dokter forensik RSU dr Soetomo menyebutkan, ciri-ciri jenazah yang sudah membusuk itu, antara lain memiliki tinggi 162 sentimeter, memakai baju warna oranye lengan panjang, celana jeans warna hitam, berambut hitam panjang sebahu, memiliki tahi lalat di atas bibir kiri, dan tato alis.

Polisi juga menemukan sejumlah luka di beberapa bagian tubuh.

 

Polisi menangkap kedua pelaku di Pelabuhan Gresik saat akan menyeberang ke Pulau Bawean untuk pulang kampung pada Kamis malam.

Para pelaku merupakan karyawan Ester, berinisial SR dan MA. Keduanya diduga kuat nekat menghabisai Ester karena sakit hati atas perlakuan korban.

"Keduanya ditangkap di Pelabuhan Gresik saat akan menyeberang ke Pulau Bawean untuk pulang kampung," ucapnya.

Seperti diketahui, korban ditemukan dengan kondisi terbungkus seprai warna putih dan dimasukkan dalam tong sampah berwarna hijau. Selain itu, korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat.

 

Berdasarkan keterangan tersangka SR dan MA, mereka mengaku sakit hati karena tidak diberi uang makan dan sering dimarahi oleh korban.

Polisi pun terus mendalami seberapa sering tindakan korban yang membuat pelaku sakit hati dan nekat menghabisi nyawa korban.

Sejumlah insiden yang pernah terjadi antara korban dan kedua pelaku, misalnya korban pernah menuduh pelaku mencuri ponsel, korban memarahi pelaku karena tidak mengunci gerbang, dan korban tidak memberikan pinjaman uang untuk ongkos pulang kampung.

"Berapa kali intensitas dan nominalnya, penyidik masih mendalami," kata Rudi, Jumat (18/1/2019).

Menurut Rudi, aksi pembunuhan itu merupakan dampak dari akumulasi sakit hati kedua pelaku.

 

Berdasarkan keterangan polisi, para pelaku melakukan aksinya di tempat laundry milik korban di Jalan Simpang Darmo Permai Selatan, pada hari Senin (14/1/2019) sore.

Setelah menghabisi nyawa korban, para pelaku mengambil ponsel dan sejumlah uang milik korban.

Saat tengah malam, para pelaku membawa jasad korban dengan menggunakan sepeda motor dan membuangnya ke Jalan Romokalisari.

"Tengah malam, kedua pelaku dengan berboncengan, membawa jenazah yang dibungkus seprai dengan tong sampah pakai motor," kata Rudi, Sabtu (19/1/2019).

Polisi masih mendalami keterangan dari SR dan MA, tersangka pembunuhan Ester, bos laundry asal Surabaya.

Keduanya terancam dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, atau pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Seperti diketahui, SR dan MA mengaku tidak terima atas perlakuan korban semasa menjadi karyawannya. Mereka pun nekat menghabisi nyawa Ester dan membuang jasadnya di pinggir jalan Romokalisari, Surabaya.

"Karena itulah, pelaku nekat membunuh majikannya sendiri," kata Kombes Rudi.

 

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

https://regional.kompas.com/read/2019/01/19/19085471/6-fakta-pembunuhan-bos-laundry-di-surabaya-terungkap-karena-seprei-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke