Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penangkapan Wisnu Wardhana di Surabaya, Tabrak Sepeda Motor Petugas hingga Sering Dipecat dari Partai

Kompas.com - 10/01/2019, 12:36 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

Dalam kasus yang sama, Dahlan Iskan divonis lebih ringan dari vonis Wisnu Wardhana. Di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Dahlan juga mengajukan banding, dan divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Atas vonis itu, jaksa melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga saat ini, vonis Mahkamah Agung belum turun untuk Dahlan Iskan.

Sementara itu, Maruli Hutagalung, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang saat itu menangani kasus korupsi Wisnu Wardhana dan Dahlan Iskan, mengapresiasi aksi jaksa menangkap Wisnu Wardhana.

"Harus seperti ini penanganan kasus korupsi oleh penegak hukum," kata Maruli.

Penegakan hukum kasus korupsi membawa pesan bahwa pemerintah serius memberantas korupsi.

"Ini sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo untuk terus menegakkan hukum, mewujudkan Indonesia bebas korupsi," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Wisnu Wardhana Satu Rangkaian dengan Kasus Dahlan Iskan

5. Wisnu pernah terlibat upaya pelengseran Wali Kota Risma

Pada tahun 2013, Wisnu Wardhana dicopot dari jabatannya dan keanggotaan Partai Demokrat. Salah satu alasannya, dirinya terlibat dalam upaya pemakzulan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Tidak hanya alasan itu. Wisnu juga disebut tidak aktif dalam kegiatan rapat partai, dan kerap melenceng dari kebijakan politik partai saat itu.

Pada tahun 2009, Wisnu juga tercatat pernah menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa di Kota Malang.

Setelah dipecat Partai Demokrat, Wisnu Wardhana beralih ke Partai Bulan Bintang, sebelum akhirnya bergabung ke Partai Hanura.

Bahkan pada pemilihan legislatif tahun ini, dia tercatat sebagai calon legislatif untuk DPRD Jatim dari dapil Jatim III meliputi Pasuruan dan Probolinggo, nomor urut 1.

Namun, sebulan terakhir setelah putusan kasasi Mahkamah Agung tentang kasus korupsinya di BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim turun, Wisnu dipecat dari kader Partai Hanura Jawa Timur.

"Wisnu sudah dipecat sejak bulan lalu," kata Ketua DPD Partai Hanura Jawa Timur, Kelana Aprilianto, Rabu (9/1/2019).

Baca Juga: Wisnu Wardhana Pernah Dicopot Partai karena Terlibat Pemakzulan Wali Kota Risma

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com