Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penangkapan Wisnu Wardhana di Surabaya, Tabrak Sepeda Motor Petugas hingga Sering Dipecat dari Partai

Kompas.com - 10/01/2019, 12:36 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi Wisnu Wardhana sempat menolak digelandang oleh petugas Kejaksaan Negeri Surabaya saat tertangkap di Jalan Kenjeran, Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi.

Mobil warna hitam bernomor polisi M 1732 HG yang ditumpangi Wisnu sempat menabrak sepeda motor milik salah satu petugas. Diduga kuat, Wisnu hendak kabur dari upaya penangkapan paksa para petugas.

Wisnu pun terpaksa keluar dari mobil dan mengikuti perintah petugas karena mobilnya terganjal sepeda motor yang sebelumnya ditabrak. 

Seperti diketahui, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya itu divonis 6 tahun penjara atas kasus korupsi dua aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Kasus ini sama dengan yang menjerat Dahlan Iskan. 

Berikut ini fakta menarik di balik penangkapan terpidana Wisnu Wardhana:

1. Jejak kasus korupsi Wisnu Wardhana

Ilustrasi korupsi.Shutterstock Ilustrasi korupsi.

Seperti diketahui, Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013 lalu.

Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) akhir 2018 lalu, calon legislatif tersebut harus menjalani hukuman penjara 6 tahun dan membayar denda Rp 200 juta.

Apabila tak sanggup membayar denda akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara. Selain itu, MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733.

Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan.

Sebelumnya, pada bulan April 2017 Wisnu divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.

Saat itu, Wisnu mengajukan banding atas pengadilan Tipikor ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Hasilnya, Wisnu hanya divonis 1 tahun penjara. Pihak Kejaksaan Tinggi lalu mengajukan kasasi ke MA.

Berdasar catatan KOMPAS.com, kasus korupsi tersebut juga menggiring Dahlan Iskan ke meja hijau pada 2017 lalu.

Dahlan dan Wisnu dianggap bertanggung jawab atas lepasnya aset PT PWU di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Kediri Jawa Timur. Negara disebut mengalami kerugian Rp 11 miliar karena kasus tersebut.

Baca Juga: Jadi Terpidana Kasus Korupsi, Wisnu Wardhana Dipecat dari Hanura Jatim

2. Alasan kejaksaan menangkap paksa Wisnu Wardhana

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan

Penangkapan paksa terhadap mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana pada Rabu (9/1/2019) pagi terpaksa dilakukan karena yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan diri setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada September 2018 lalu.

"Karena tidak ada itikad baik untuk menyerahkan diri, terpaksa kami tangkap paksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Teguh Darmawan.

Sebelum penangkapan, pihaknya mengaku sudah memantau dan membuntuti Wisnu Wardhana sejak tiga pekan terakhir.

Teguh menjelaskan, Wisnu selalu berpindah-pindah tempat di beberapa kota. Hal itu diduga untuk mengelabui petugas.

"Pantauan kami, posisinya selalu berpindah-pindah. Dari Surabaya ke beberapa kota lainnya," jelas Teguh.

Baca Juga: Alasan Jaksa Tangkap Paksa Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana

3. Kronologi penangkapan Wisnu di Jalan Kenjeran

Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya oleh tim jaksa di Jalan Raya Kenjeran Surabaya, Rabu (9/1/2019).Dokumentasi Kejati Jawa Timur Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya oleh tim jaksa di Jalan Raya Kenjeran Surabaya, Rabu (9/1/2019).

"Pagi tadi, dia turun dari stasiun kereta api lalu dijemput oleh salah satu putranya," kata Teguh Darmawan.

Petugas lalu membuntuti mobil korban dan belum mengetahui tujuan terpidana bersama anaknya tersebut.

Saat melintas di Jalan Raya Kenjeran, mobil yang ditumpangi Wisnu diberhentikan oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya pada pukul 06.30 WIB.

Wisnu sempat menolak turun dari kendaraannya. Tim jaksa pun sempat menggedor-gedor pintu mobil untuk meminta Wisnu turun.

Bukannya turun, mobil Wisnu justru menabrak motor milik petugas kejaksaan yang sengaja diparkir tepat di depan kendaraan Wisnu.

Karena mobil tidak bisa berjalan akibat ban depan terganjal motor, Wisnu pun akhirnya keluar dari mobil.

Wisnu langsung dimasukkan ke dalam mobil lain dan langsung dibawa ke Lapas Porong Sidoarjo.

Saat itu, salah satu putra Wisnu sempat menghalangi petugas jaksa saat membawa ayahnya ke dalam mobil lain sambil berteriak, "Bapak.. bapak."

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Terpidana Kasus Korupsi Wisnu Wardhana di Surabaya

4. Kasus Wisnu serangkai dengan kasus Dahlan Iskan

Dahlan Iskan sempat bercanda usai sidang vonis di Pengadilan TipikorKOMPAS.com/Achmad Faizal Dahlan Iskan sempat bercanda usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor

Dalam kasus yang sama, Dahlan Iskan divonis lebih ringan dari vonis Wisnu Wardhana. Di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Dahlan juga mengajukan banding, dan divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Atas vonis itu, jaksa melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga saat ini, vonis Mahkamah Agung belum turun untuk Dahlan Iskan.

Sementara itu, Maruli Hutagalung, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang saat itu menangani kasus korupsi Wisnu Wardhana dan Dahlan Iskan, mengapresiasi aksi jaksa menangkap Wisnu Wardhana.

"Harus seperti ini penanganan kasus korupsi oleh penegak hukum," kata Maruli.

Penegakan hukum kasus korupsi membawa pesan bahwa pemerintah serius memberantas korupsi.

"Ini sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo untuk terus menegakkan hukum, mewujudkan Indonesia bebas korupsi," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Wisnu Wardhana Satu Rangkaian dengan Kasus Dahlan Iskan

5. Wisnu pernah terlibat upaya pelengseran Wali Kota Risma

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, menerima penghargaan IKCI 2018 di Jakarta, Rabu (9/1/2019). Penghargaan tersebut digagas Harian Kompas.Dok. Pemkot Surabaya Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, menerima penghargaan IKCI 2018 di Jakarta, Rabu (9/1/2019). Penghargaan tersebut digagas Harian Kompas.

Pada tahun 2013, Wisnu Wardhana dicopot dari jabatannya dan keanggotaan Partai Demokrat. Salah satu alasannya, dirinya terlibat dalam upaya pemakzulan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Tidak hanya alasan itu. Wisnu juga disebut tidak aktif dalam kegiatan rapat partai, dan kerap melenceng dari kebijakan politik partai saat itu.

Pada tahun 2009, Wisnu juga tercatat pernah menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa di Kota Malang.

Setelah dipecat Partai Demokrat, Wisnu Wardhana beralih ke Partai Bulan Bintang, sebelum akhirnya bergabung ke Partai Hanura.

Bahkan pada pemilihan legislatif tahun ini, dia tercatat sebagai calon legislatif untuk DPRD Jatim dari dapil Jatim III meliputi Pasuruan dan Probolinggo, nomor urut 1.

Namun, sebulan terakhir setelah putusan kasasi Mahkamah Agung tentang kasus korupsinya di BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim turun, Wisnu dipecat dari kader Partai Hanura Jawa Timur.

"Wisnu sudah dipecat sejak bulan lalu," kata Ketua DPD Partai Hanura Jawa Timur, Kelana Aprilianto, Rabu (9/1/2019).

Baca Juga: Wisnu Wardhana Pernah Dicopot Partai karena Terlibat Pemakzulan Wali Kota Risma

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com