Penangkapan paksa terhadap mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana pada Rabu (9/1/2019) pagi terpaksa dilakukan karena yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan diri setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada September 2018 lalu.
"Karena tidak ada itikad baik untuk menyerahkan diri, terpaksa kami tangkap paksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Teguh Darmawan.
Sebelum penangkapan, pihaknya mengaku sudah memantau dan membuntuti Wisnu Wardhana sejak tiga pekan terakhir.
Teguh menjelaskan, Wisnu selalu berpindah-pindah tempat di beberapa kota. Hal itu diduga untuk mengelabui petugas.
"Pantauan kami, posisinya selalu berpindah-pindah. Dari Surabaya ke beberapa kota lainnya," jelas Teguh.
Baca Juga: Alasan Jaksa Tangkap Paksa Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana
"Pagi tadi, dia turun dari stasiun kereta api lalu dijemput oleh salah satu putranya," kata Teguh Darmawan.
Petugas lalu membuntuti mobil korban dan belum mengetahui tujuan terpidana bersama anaknya tersebut.
Saat melintas di Jalan Raya Kenjeran, mobil yang ditumpangi Wisnu diberhentikan oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya pada pukul 06.30 WIB.
Wisnu sempat menolak turun dari kendaraannya. Tim jaksa pun sempat menggedor-gedor pintu mobil untuk meminta Wisnu turun.
Bukannya turun, mobil Wisnu justru menabrak motor milik petugas kejaksaan yang sengaja diparkir tepat di depan kendaraan Wisnu.
Karena mobil tidak bisa berjalan akibat ban depan terganjal motor, Wisnu pun akhirnya keluar dari mobil.
Wisnu langsung dimasukkan ke dalam mobil lain dan langsung dibawa ke Lapas Porong Sidoarjo.
Saat itu, salah satu putra Wisnu sempat menghalangi petugas jaksa saat membawa ayahnya ke dalam mobil lain sambil berteriak, "Bapak.. bapak."
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Terpidana Kasus Korupsi Wisnu Wardhana di Surabaya