Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi AC dan Mesin Cuci di Rumah Dinas Wabup, Satpol PP dan ASN Dibekuk

Kompas.com - 09/01/2019, 18:12 WIB
Firmansyah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Kaur, Provinsi Bengkulu, mengamankan seorang oknum anggota Satpol PP berinisial ZN (20) dan aparatur sipil negara (ASN) berinsial SE (37) karena mencuri di rumah dinas wakil bupati.

Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Welliwanto Malau bersama KBO Reskrim Ipda Supardi dan Kanit Pidum Polres Kaur Ipda Rizqi Dwi Cahya, mengamankan dua tersangka.

"Diamankan karena mencuri AC, mesin cuci, di rumah dinas wakil bupati," kata Welliwanto, dalam rilis dikirim ke Kompas.com, Rabu (9/1/2019).

Baca juga: Curi Barang Elektronik di RS Andi Palammai Palopo, Pria Ini Ditangkap Polisi

Tersangka ZN ditangkap Selasa 8 Januari 2019 pukul 08.30 WIB. Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, ZN mengaku dirinya melakukan tindak pidana pencurian tersebut bersama dengan SE.

Kemudian, di hari yang sama pukul 11.30 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap SE di kediamannya di Desa Pahlawan Ratu, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur.

Sementara, barang bukti hasil tindak kejahatan tersebut disimpan SE di Desa Pasar Lama, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur.

"Saat ini, keduanya sedang diperiksa untuk dilakukan pengembangan," ujar Kasat Reskrim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com