Salin Artikel

Curi AC dan Mesin Cuci di Rumah Dinas Wabup, Satpol PP dan ASN Dibekuk

BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Kaur, Provinsi Bengkulu, mengamankan seorang oknum anggota Satpol PP berinisial ZN (20) dan aparatur sipil negara (ASN) berinsial SE (37) karena mencuri di rumah dinas wakil bupati.

Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Welliwanto Malau bersama KBO Reskrim Ipda Supardi dan Kanit Pidum Polres Kaur Ipda Rizqi Dwi Cahya, mengamankan dua tersangka.

"Diamankan karena mencuri AC, mesin cuci, di rumah dinas wakil bupati," kata Welliwanto, dalam rilis dikirim ke Kompas.com, Rabu (9/1/2019).

Tersangka ZN ditangkap Selasa 8 Januari 2019 pukul 08.30 WIB. Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, ZN mengaku dirinya melakukan tindak pidana pencurian tersebut bersama dengan SE.

Kemudian, di hari yang sama pukul 11.30 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap SE di kediamannya di Desa Pahlawan Ratu, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur.

Sementara, barang bukti hasil tindak kejahatan tersebut disimpan SE di Desa Pasar Lama, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur.

"Saat ini, keduanya sedang diperiksa untuk dilakukan pengembangan," ujar Kasat Reskrim.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/09/18123241/curi-ac-dan-mesin-cuci-di-rumah-dinas-wabup-satpol-pp-dan-asn-dibekuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke