Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajah Kusam Trotoar di Pematangsiantar

Kompas.com - 08/01/2019, 12:53 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

"Kami akan bahas soal pedagang kaki lima ini, bersama unit kerja seperti Satpol PP guna menata semuanya, termasuk soal trotoar yang ditempati pedagang. Bagaimana merelokasi mereka," katanya.

Baca juga: Kisah Nurhadi, Presiden yang Viral di Medsos, Profesi Tukang Pijat hingga Ditawari Youtuber China

Ditanya soal trotoar yang justru menjadi lapak jualan, Budi membenarkan itu menyalahi.

"Itu dia, akan kami kembalikan sesuai fungsinya," katanya.

Budi kemudian mengaku tidak tahu adanya kutipan uang terhadap para pedagang yang berjualan di trotoar.

"Saya baru dapat informasi itu," kilahnya.

Frans Bungaran Sitanggang, anggota DPRD Pematangsiantar, menyebutkan, pihaknya sudah pernah mempersoalkan itu terhadap Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Sejumlah trotoar di ruas jalan yang juga ramai dengan penjual pulsa internet sempat ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja, seperti di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat.

"Tapi itu berlangsung cuma sebentar. Sekarang sudah marak lagi," kata Frans, Senin (7/1/2019).

Frans menuturkan, kegiatan aktivitas jualan di trotoar melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

"Trotoar bukan tempat jualan. Trotoar dibangun untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan. Seperti di Jalan Ade Irma Suryani Nasution, jalan diperlebar justru jadi lapak jualan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com