Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusak Nisan Makam di Kota Magelang Eks Pasien Rumah Sakit Jiwa

Kompas.com - 05/01/2019, 18:24 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Selain itu, polisi juga menggeledah rumah pelaku dan mengamankan beberapa lembar ijazah sekolah yang sudah dilepas fotonya, termasuk KTP yang telah terpotong pada fotonya dan dokumen lainnya.

Tetap diproses hukum

Kristanto menegaskan proses hukum tetap akan berjalan meski pelaku terindikasi mengalami gangguan kejiwaan. Ia akan bekerjasama dengan tim psikiater RSJ Prof dr Soerojo untuk melakukan observasi kejiwaan pelaku.

“Proses hukum akan tetap berjalan. Masalah batal atau gugurnya hukum, itu kewenangan kejaksaan dan pengadilan. Yang jelas kami lakukan observasi dahulu, melibatkan RSJ Prof dr Soerojo untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku, mungkin hari ini atau maksimal besok,” papar Kristanto.

Baca juga: Wali Kota Magelang: Masyarakat Jangan Terprovokasi Kasus Perusakan Nisan Makam

Sementara ini polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 406 dan atau pasal 179 KUHP, dengan ancaman hukuman masing-masing 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun 4 bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, puluhan nisan makam di TPU Giri Darmoloyo, TPU Kiringan dan TPU Malangang Kota Magelang rusak. Sebagian besar nisan yang dirusak berbentuk salib, tapi juga ada nisan makam muslim.

Pelaku Fkb ditangkap polisi setelah kepergok warga sedang merusak dua nisam makam non-muslim di TPU Nambangan, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, pada Jumat (4/1/2019) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com