Salin Artikel

Perusak Nisan Makam di Kota Magelang Eks Pasien Rumah Sakit Jiwa

Pelaku adalah Fkb (25) merupakan warga Kampung Karang Kidul, Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Kepala Polres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengungkapkan, pelaku merupakan lulusan madrasah aliyah dan pernah bekerja sebagai sekuriti di sebuah perusahaan keuangan di Kota Magelang.

Berdasarkan informasi dari tetangga dan keluarganya, lanjut Kristanto, pelaku pernah menjalani rawat jalan dan inap di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof dr Soerojo Kota Magelang.

"Setelah kami kroscek, data di RSJ Prof dr Soerojo terdapat nama Fkb pernah menjalani rawat jalan dan inap karena depresi, pada April 2017," jelas Kristanto dalam gelar perkara kasus tersebut, Sabtu (5/1/2019).

Keluar dari RSJ, Fkb menjalani pengobatan alternatif kejiwaan di daerah Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo. Tapi pengobatannya tidak tuntas hanya berlangsung sebulan.

"Saat menjalani pengobatan di Kalibawang dia tidak kerasan, lalu pulang sampai dia melakukan perusakan nisan makam ini," imbuh Kristanto.

Menurut Kristanto, depresi yang dialami pemuda itu disebabkan karena imbas dari persoalan kedua orangtua Fkb, hingga ayahnya meninggal dunia. Fkb tinggal bersama ibu dan kedua kakak kandungnya.

Di tengah masyarakat pelaku dikenal sebagai pemuda yang jarang berinteraksi dengan tetangga, meskipun demikian ia juga dikenal rajin beribadah.

Kristanto menegaskan Fkb masih ditetapkan sebagai tersangka tunggal dugaan perusakan puluhan nisan makam di 4 TPU di Kota Magelang.

Fkb beraksi sendiri dengan cara merusak nisan menggunakan palu besi, tidak hanya nisan makam non-muslim tapi juga muslim.

"Bahkan dia itu berangkat ke makam-makam sasarannya dengan berjalan kaki pada malam hari. Sejauh ini masih kami tetapkan sebagai tersangka tunggal, tidak ada kaitannya apa pun dengan jaringan maupun kelompok tertentu," tandas Kristanto.

Pelaku saat ini sudah mendekam di tahanan polres setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih dalam. Polisi mengaku kesulitan mengungkap motif perbuatan pelaku karena dia lebih banyak diam saat ditanya.

"Hambatan kami, pelaku ini kalau ditanya banyak diam. Jadi kami belum bisa menyimpulkan motif perbuatannya. Kami akan berusaha semoga segera bisa terungkap," tandasnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa bongkahan nisan, kayu salib yang rusak, palu besi, rantai, kawat-kawat hasil bongkaran makam.

Selain itu, polisi juga menggeledah rumah pelaku dan mengamankan beberapa lembar ijazah sekolah yang sudah dilepas fotonya, termasuk KTP yang telah terpotong pada fotonya dan dokumen lainnya.

Tetap diproses hukum

Kristanto menegaskan proses hukum tetap akan berjalan meski pelaku terindikasi mengalami gangguan kejiwaan. Ia akan bekerjasama dengan tim psikiater RSJ Prof dr Soerojo untuk melakukan observasi kejiwaan pelaku.

“Proses hukum akan tetap berjalan. Masalah batal atau gugurnya hukum, itu kewenangan kejaksaan dan pengadilan. Yang jelas kami lakukan observasi dahulu, melibatkan RSJ Prof dr Soerojo untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku, mungkin hari ini atau maksimal besok,” papar Kristanto.

Sementara ini polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 406 dan atau pasal 179 KUHP, dengan ancaman hukuman masing-masing 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun 4 bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, puluhan nisan makam di TPU Giri Darmoloyo, TPU Kiringan dan TPU Malangang Kota Magelang rusak. Sebagian besar nisan yang dirusak berbentuk salib, tapi juga ada nisan makam muslim.

Pelaku Fkb ditangkap polisi setelah kepergok warga sedang merusak dua nisam makam non-muslim di TPU Nambangan, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, pada Jumat (4/1/2019) malam.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/05/18243541/perusak-nisan-makam-di-kota-magelang-eks-pasien-rumah-sakit-jiwa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke