Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Lingga Desak PT SSLP Kembalikan 400 Sertifikat Tanah Milik Warga Linau

Kompas.com - 30/12/2018, 16:01 WIB
Hadi Maulana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

"Kami sudah ditunjukkan sertifikat aslinya dan tapi tak boleh diambil," terangnya.

Musdar menambahkan dalam pertemuan di Jakarta tersebut, Bambang mengaku tidak keberatan mengembalikan sertifikat tanah warga Linau.

Tapi, syaratnya warga Linau harus menebusnya dengan uang senilai Rp 4 miliar sebagai pengganti biaya pengurusan sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kalau berharap uang sebesar Rp 4 miliar dari warga, itu mustahil bisa dipenuhi. Makanya, kami coba menemui pak Bupati untuk dicarikan jalan keluarnya. Baru-baru ini, pihak perusahaan sudah kasih fotocopy sertifikat tanah warga sebanyak 346 persil. Tapi, yang kami butuhkan itu sertifikat aslinya," keluhnya.

Sampai saat berita ini diturunkan, Direktur Utama PT. SSLP, Bambang Prayitno belum berhasil dikonfirmasi. Bahkan pesan singkat yang dikirimkan Kompas.com juga belum dibalas.

Sebagaimana diketahui, Direktur Utama PT. SSLP Bambang Prayitno pernah menjadi terdakwa perkara perambah hutan lindung di Desa Linau, Kabupaten Lingga pada awal tahun 2008 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, Rustam menuntut terdakwa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan berdasarkan pasal 50 ayat (3) huruf f, jo pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor:  41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang diketuai Djaroko Imam Widodadi memvonis bebas terdakwa Bambang Prayitno dengan alasan tidak terbukti bersalah karena lahan yang digarap di Desa Linau tersebut memiliki izin dari Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah dan Bupati Lingga, Daria saat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com