Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Alat Peraga Kampanye Terpasang di Fasilitas Pemerintah Akan Ditertibkan dalam 3 x 24 Jam

Kompas.com - 18/12/2018, 13:35 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Sejumlah ruas jalan utama dan tiang listrik di Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung dijejali alat peraga kampanye pemilu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangkal Pinang akhirnya menyikapi dengan menerbitkan surat ultimatum, agar partai politik melakukan pembongkaran dalam tempo 3 x 24 jam.

Komisioner Bawaslu Pangkal Pinang Novrian Saputra mengatakan, pelanggaran didominasi oleh caleg yang memasang di tiang listrik, pepohonan atau fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan.

"Secara aturan kami menyurati partai politik. Karena partai politik sebagai peserta pemilu," kata Novrian, Selasa (18/12/2018).

Baca juga: Serahkan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu 2019, Ini Pesan KPU Surakarta

Dia mewanti-wanti parpol untuk menginfokan kepada caleg yang memasang APK tidak sesuai ketentuan untuk melakukan penertiban sendiri.

"Apabila peringatan ini tidak dilaksanakan oleh peserta pemilu, maka langkah selanjutnya dalam waktu 3x24 jam Bawaslu bersama Satpol PP akan mengadakan penertiban atau penurunan terhadap alat peraga yang melanggar," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com