PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Sejumlah ruas jalan utama dan tiang listrik di Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung dijejali alat peraga kampanye pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangkal Pinang akhirnya menyikapi dengan menerbitkan surat ultimatum, agar partai politik melakukan pembongkaran dalam tempo 3 x 24 jam.
Komisioner Bawaslu Pangkal Pinang Novrian Saputra mengatakan, pelanggaran didominasi oleh caleg yang memasang di tiang listrik, pepohonan atau fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan.
"Secara aturan kami menyurati partai politik. Karena partai politik sebagai peserta pemilu," kata Novrian, Selasa (18/12/2018).
Baca juga: Serahkan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu 2019, Ini Pesan KPU Surakarta
Dia mewanti-wanti parpol untuk menginfokan kepada caleg yang memasang APK tidak sesuai ketentuan untuk melakukan penertiban sendiri.
"Apabila peringatan ini tidak dilaksanakan oleh peserta pemilu, maka langkah selanjutnya dalam waktu 3x24 jam Bawaslu bersama Satpol PP akan mengadakan penertiban atau penurunan terhadap alat peraga yang melanggar," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.