Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Pabrik Rokok Berdesakkan Ambil Jaminan Hari Tua Rp 100.000

Kompas.com - 28/11/2018, 17:07 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Sebagai anggota dari koperasi tersebut, pabrik Rokok Gentong Gotri mendapat jatah sebesar Rp 265 juta untuk dibagikan ke 1.151 buruh.

"Harusnya yang dibagikan Rp 265 juta, namun JHT dari PKKIRK kali ini yang dibagikan kepada buruh sebesar Rp 135 juta. Jadi sisanya akan dibagikan kepada buruh pada Desember mendatang," kata Daru.

Menurut Daru, memang sejauh ini buruh Gentong Gotri yang jumlahnya 1.151 orang itu masih belum diputus hak kerjanya. Dengan kata lain, setelah mereka telah resmi diputus hak kerjanya, maka perusahaan wajib memberikan pesangon.

Setelah pencairan uang JHT, kata dia, akan diupayakan untuk pencairan uang pesangon buruh yang rencananya terealisasi tahun 2019.

Sesuai surat anjuran dari Dinasnaker, prosedurnya perusahaan harus mengembalikan upah buruh sebesar Rp 40,2 miliar. Namun dari perusahaan hanya mampu membayar Rp 25 miliar.

"Kami masih negoisasi dan terus dampingi terkait pesangon buruh. Perusahaan sudah kesusahan dan hanya sanggup memberi pesangon 25 persen. Bahkan, sejumlah aset milik perusahaan yang ada di Semarang pun akan dilelang," kata Daru.

Baca juga: Polisi Bebaskan 2 Buruh Bangunan yang Disandera KKB Puncak Papua

Jika nanti perusahaan tidak memenuhi hak para buruh, Daru akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Semarang.

"Yang tidak setuju menerima pesangon 25 persen, maka kami akan dampingi," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Disnakerperinkop-UKM Kudus, Bambang Tri Waluyo, menambahkan, pembayaran JHT merupakan hak normatif yang harus dibayarkan oleh perusahaan. 

"Kami sejak awal berupaya untuk memediasi. Terkait pesangon masih menunggu aset yang dijual oleh perusahaan untuk melunasi hak buruh," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com