Kendaraan hasil curian itu pun dijualnya dengan harga murah, di sekitar kota Bandung. Namun, sebelum menjual kendaraan itu, pelaku telah memanipulasi plat nomor kendaraan dan juga mengecat ulang kendaraan.
"Plat nomornya dipalsukan dulu, catnya juga, kemudian dikeluarkan dijual di sekitaran kota Bandung. Dijual sekitar Rp 2-3 juta," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu kendaraan pikap yang digunakan untuk melakukan kejahatan, tiga motor, ponsel, sebuah pistol mainan, dan sebuah helm.
Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2 dan 4 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun pidana.
Sementara itu, salah satu pelaku, CM, mengaku memilih korbannya secara acak. Kejahatan itu dilakukannya lantaran impitan ekonomi.
"Saya terpaksa, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.