Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Jatim 2019 Ditetapkan, Tertinggi Rp 3,8 Juta, Terendah Rp 1,7 Juta

Kompas.com - 16/11/2018, 12:17 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Jawa Timur 2019 ditetapkan oleh Gubernur Soekarwo, Kamis (15/11/2018) malam. Upah buruh tertinggi ditetapkan di Surabaya sebesar Rp 3,8 juta.

Sementara upah buruh terendah Rp 1,7 juta, diterapkan di 9 kabupaten yakni Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, dan Kabupaten Magetan.

Upah minimun buruh tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2019.

"Keputusan ini resmi berlaku sejak 1 Januari 2019 mendatang," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jawa Timur, Aries Agung Paewai, Jumat (16/11/2018).

Baca juga: Usulan UMK Batam Rp 4,2 juta, Ini Tanggapan Gubernur Kepri

Penyusunan UMK kata dia sudah sesuai dengan formula penyusunan sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, menambahkan, besaran UMK mengalami kenaikan 8,3 persen sesuai kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha.

"Khusus beberapa daerah yang disparitasnya terlalu tinggi, serikat pekerja mengusulkan kenaikan lebih dari 8,3 persen, dan itu sudah difasilitasi oleh Pak Gubernur," jelasnya.

Berikut nilai UMK 2019 untuk 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 :

1. Kota Surabaya Rp3.871.052,61

2. Kabupaten Gresik Rp3.867.874,40

3. Kabupaten Sidoarjo Rp3.864.696,20

4. Kabupaten Pasuruan Rp3.861.518,00

5. Kabupaten Mojokerto Rp3.851.983,38

6. Kabupaten Malang Rp2.781.564,24

7. Kota Malang Rp2.668.420,18

8. Kota Batu Rp2.575.616,61

9. Kabupaten Jombang Rp2.445.945,88

10. Kabupaten Tuban Rp2.333.641,85

11. Kota Pasuruan Rp2.575.616,61

12. Kabupaten Probolinggo Rp2.306.944,93

13. Kabupaten Jember Rp2.170.917,80

14. Kota Mojokerto Rp2.263.665,07

15. Kota Probolinggo Rp2.137.864,48

16. Kabupaten Banyuwangi Rp2.132.779,35

17. Kabupaten Lamongan Rp2.233.641,85

18. Kota Kediri Rp1.899.294,78

19. Kabupaten Bojonegoro Rp1.858.613,77

20. Kabupaten Kediri Rp1.850.986,07

21. Kabupaten Lumajang Rp1.826.831,72

22. Kabupaten Tulungagung Rp1.805.219,94

23. Kabupaten Bondowoso Rp1.801.406,09

24. Kabupaten Bangkalan Rp1.801.406,09

25. Kabupaten Nganjuk Rp1.801.406,09

26. Kabupaten Blitar Rp1.801.406,09

27. Kabupaten Sumenep Rp1.801.406,09

28. Kota Madiun Rp1.801.406,09

29. Kota Blitar Rp1.801.406,09

30. Kabupaten Sampang Rp1.763.267,65

31. Kabupaten Situbondo Rp1.763.267,65

32. Kabupaten Pamekasan Rp1.763.267,65

33. Kabupaten Madiun Rp1.763.267,65

34. Kabupaten Ngawi Rp1.763.267,65

35. Kabupaten Ponorogo Rp1.763.267,65

36. Kabupaten Pacitan Rp1.763.267,65

37. Kabupaten Trenggalek Rp1.763.267,65

38. Kabupaten Magetan Rp1.763.267,65. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com