Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan UMK Batam Rp 4,2 juta, Ini Tanggapan Gubernur Kepri

Kompas.com - 14/11/2018, 16:28 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam mengusulkan dua angka untuk Upah Minimum Kota (UMK) yang kemudian diteruskan kepada Wali Kota Batam dan dilanjutkan kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Dua angka itu yakni Rp 3.806.358 yang diusulkan DPK sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015.

Kedua Rp 4.228.112 yang diusulkan dari unsur buruh dengan usulan kenaikan sebesar 20 persen.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang ditemui usai menghadiri deklarasi Bravo-5 Kepri, tim pemenangan dari Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin mengaku sudah mengetahui informasi tersebut.

Baca juga: 5 Fakta Kenaikan UMP 2019, Ditolak Serikat Pekerja di Jabar hingga Baru 26 Gubernur yang Lapor

Hanya saja sampai saat ini berkas yang diajukan itu sama sekali belum sampai di meja kerjanya.

"Saya sudah dapat info itu, namun berkasnya belum sampai di meja kerja saya. Mungkin masih berada di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri," kata Nurdin Basirun, Rabu (14/11/2018).

Nurdin mengaku pilihan angka UMK yang diajukan cukup lumayan, mulai dari Rp 3,8 juta dari hasil penghitungan DPK Batam dan Rp 4,2 juta berdasarkan hitungan para pekerja.

"Namun kedua angka itu tidak serta merta final, sebab ada beberapa faktor yang juga nantinya akan dipergunakan sebagai acuan dalam penentuan besaran UMK tersebut," jelas Nurdin.

Baca juga: UMK Tinggi, 21 Perusahaan Pindah dari Karawang

"Kita tunggu sajalah ya, kalau sudah ada di meja saya, secepatnya diskusikan dengan tim agar bisa cepat difinalkan," ungkapnya.

Sebelumnya pembahaan UMK di Batam menimbulkan polemik. Pengusaha ingin kenaikan UMK dihitung berdasarkan PP 78 tahun 2016 sedangkan Buruh ingin kenaikan UMK bisa sampai 20 persen karena kondisi perekonomian saat ini.

Berbeda dengan Wali Kota Batam HM Rudi berharap tanggal 21 November 2018 mendatang, besaran UMK Batam sudah ada keputusan dari Gubernur Kepri.

"Mudah-mudahan saat pembahasan dan penetapan UMK di tingkat Gubernur nanti, bisa berjalan dengan baik dan lancar. Sehingga angka yang dipilih dan ditetapkan bisa diterima semua pihak," harap Rudi.

Baca juga: Buruh Minta UMK Kabupaten Bekasi 2019 Naik Jadi Rp 4,5 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com