“Kami berharap eksekusi ditunda, karena untuk membatalkan eksekusi itu tidak mungkin, karena kita tahu SOP di kejaksaan selerti apa, upaya lain juga bisa kita lakukan dengan mengajukan peninjauan kembali (PK)," ujar kuasa hukum Nuril Joko Jumadi.
Joko juga menyesalkan salinan putusan MA belum diterima pihaknya dari Pengadilan Negeri Mataram karena belum dikirim Mahkamah Agung. Saat ini dirinya hanya mengharapkan peninjauan kembali atas putusan MA tersebut
Sementara itu Nuril tetap berharap dirinya dibebaskan dari segala tuduhan, meskipun hal itu mungkin sulit terjadi.
Saat ini Nuril memang menjalani kehidupan ekonomi yang sulit, pascadibebaskan Pegadilan Negeri Mataram atas kasus UU ITE yang menjerat dirinya.
Janji pekerjaan tidak sesuai dengan harapannya, apalagi dengan gaji Rp 7 ribu per harinya sebgai tenaga tata usaha di sebuah sekolah SMK di Mataram.
“Kata kepala sekolah saya akan digaji Rp 7.000 per hari. Jika saya tak masuk kerja, akan dipotong, kalau saya hitung-hitung, akan habis gaji sebulan untuk transport,” kata Nuril.
Sementara sang suami hanya bekerja serabutan, karena berhenti bekerja di Gili Trawangan saat Nuril menghadapi masa masa sulit menjalani kasusnya. Nuril hanya berharap, dia bisa menghadapi kasusnya dengan tabah dan doanya agar eksekusi bisa dibatalkan terkabul. Jika tak bisa dibatalkan, minimal ditunda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.