Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu Baiq Nuril Bayar Denda Rp 500 Juta, PAKU ITE Galang Donasi

Kompas.com - 14/11/2018, 07:52 WIB
Karnia Septia,
Khairina

Tim Redaksi



MATARAM, KOMPAS.com - Kasus Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer yang terancam kembali dipenjara dan terkena denda Rp 500 juta akibat kasus ITE yang menjeratnya mengundang simpati banyak pihak.

Nuril diputus bersalah setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram. MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca juga: 6 Fakta Kasus Baiq Nuril, Alasan Pengajuan Kasasi hingga Promosi Jabatan Kepala Sekolah

Prihatin dengan kasus yang dialami Nuril, PAKU ITE bersama SAFEnet mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama membantu Nuril membayar denda.

"Jangan biarkan Bu Nuril dan keluarganya sendirian menanggung denda Rp 500 juta, jumlah yang tak kecil baginya," terang Anindya Shabrina, korban UU ITE sekaligus Sekretaris PAKU ITE dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/11/2018).

Menurut Anindya, Nuril adalah korban pelecehan seksual dari atasannya. Tetapi Nuril justru diputus bersalah dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

"Mari menggalang solidaritas keadilan dengan berdonasi untuk membantu membayar denda tersebut," terang Anindya.

Anindya menyebutkan, bantuan donasi dapat disalurkan melalui http://kitabisa.com/saveibunuril #SaveIbuNuril

Kompas TV Simak wawancara Jurnalis KompasTV, Putri Aulia, dengan Kasubdit Gasum Dit Sabhara Polda Banten AKBP Nuril Huda dalam vlog berikut ini. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com