Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Taman Nasional Gunung Gede Pangrango di Sukabumi Belum Mengurus Dokumen Amdal

Kompas.com - 09/11/2018, 14:42 WIB
Budiyanto ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) terkait pembuatan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Saat ini, instansi pemerintah bidang konservasi di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang membangun proyek pembangunan pendukung sarana prasarana wisata alam.

Proyek dengan anggaran APBN ini dilaksanakan di Resort Situgunung, Kecamatan Kadudampit dan Resort Selabintana di Kecamatan Sukabumi.

Merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2012 tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL bahwa pembangunan sarana prasarana pendukung wisata alam di taman nasional itu wajib membuat dokumen Amdal.

"Bagi kami sudah jelas, yang menjadi rujukan yaitu Permen Lingkungan Hidup yang menyatakan wajib Amdal," ungkap Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Abdul Qodir, kepada Kompas.com, selesai mengikuti rapat di gedung pendopo yang berlokasi di Kota Sukabumi, Jumat (9/11/2018).

Baca juga: Pembangunan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Wajib punya Amdal

Dia mengatakan, berdasarkan rujukan Permen LH tersebut, pihaknya sudah mengirimkan surat resmi untuk proses pembuatan dokumen Amdal ke Balai Besar TNGGP.

Juga termasuk ke perusahaan yang bekerja sama dengan Balai Besar TNGGP di Situgunung.

"Sampai saat ini belum ada tanggapan. Pernah datang, dan kami juga sudah memberikan masukan. Tapi, ya terserah mereka, yang jelas kami merujuk dan hanya melaksanakan aturan pusat saja," ujar dia.

"Kalau memang ada klausal atau kekhususan segala macam, ya silakan saja. Tapi, kami merujuk dari peraturan yang dibuat dan jelas menyatakan wajib Amdal," sambung dia.

Bila tetap tidak membuat dokumen Amdal, dia mengatakan Balai Besar TNGGP itu instansi pemerintah di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentunya lebih mengetahui peraturan perundangannya. Karena peraturan tersebut dibuat oleh KLHK.

"Yang jelas kami sudah berusaha menyurati secara formal, tapi ya tergantung mereka menanggapinya seperti apa. Toh KLHK yang membuat aturannya dan TNGGP di bawah KLHK," tegas dia.

"Kami juga sependapat dengan teman-teman dari Walhi yang sudah mematau ke lapangan beberapa waktu lalu," pungkas dia.

Baca juga: Walhi Soroti Amdal Pembangunan Tempat Wisata Gunung Pangrango di Sukabumi

Wajib Amdal

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menegaskan pembangunan sarana prasarana pendukung wisata alam di taman nasional itu wajib memiliki Amdal.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2012 tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com