Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Taman Nasional Gunung Gede Pangrango di Sukabumi Belum Mengurus Dokumen Amdal

Kompas.com - 09/11/2018, 14:42 WIB
Budiyanto ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) terkait pembuatan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Saat ini, instansi pemerintah bidang konservasi di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang membangun proyek pembangunan pendukung sarana prasarana wisata alam.

Proyek dengan anggaran APBN ini dilaksanakan di Resort Situgunung, Kecamatan Kadudampit dan Resort Selabintana di Kecamatan Sukabumi.

Merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2012 tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL bahwa pembangunan sarana prasarana pendukung wisata alam di taman nasional itu wajib membuat dokumen Amdal.

"Bagi kami sudah jelas, yang menjadi rujukan yaitu Permen Lingkungan Hidup yang menyatakan wajib Amdal," ungkap Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Abdul Qodir, kepada Kompas.com, selesai mengikuti rapat di gedung pendopo yang berlokasi di Kota Sukabumi, Jumat (9/11/2018).

Baca juga: Pembangunan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Wajib punya Amdal

Dia mengatakan, berdasarkan rujukan Permen LH tersebut, pihaknya sudah mengirimkan surat resmi untuk proses pembuatan dokumen Amdal ke Balai Besar TNGGP.

Juga termasuk ke perusahaan yang bekerja sama dengan Balai Besar TNGGP di Situgunung.

"Sampai saat ini belum ada tanggapan. Pernah datang, dan kami juga sudah memberikan masukan. Tapi, ya terserah mereka, yang jelas kami merujuk dan hanya melaksanakan aturan pusat saja," ujar dia.

"Kalau memang ada klausal atau kekhususan segala macam, ya silakan saja. Tapi, kami merujuk dari peraturan yang dibuat dan jelas menyatakan wajib Amdal," sambung dia.

Bila tetap tidak membuat dokumen Amdal, dia mengatakan Balai Besar TNGGP itu instansi pemerintah di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentunya lebih mengetahui peraturan perundangannya. Karena peraturan tersebut dibuat oleh KLHK.

"Yang jelas kami sudah berusaha menyurati secara formal, tapi ya tergantung mereka menanggapinya seperti apa. Toh KLHK yang membuat aturannya dan TNGGP di bawah KLHK," tegas dia.

"Kami juga sependapat dengan teman-teman dari Walhi yang sudah mematau ke lapangan beberapa waktu lalu," pungkas dia.

Baca juga: Walhi Soroti Amdal Pembangunan Tempat Wisata Gunung Pangrango di Sukabumi

Wajib Amdal

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menegaskan pembangunan sarana prasarana pendukung wisata alam di taman nasional itu wajib memiliki Amdal.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2012 tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal.

Pasal 3 (1) rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan; a. di dalam kawasan lindung; dan/atau b. berbatasan langsung dengan kawasan lindung, wajib memiliki Amdal.

Ayat (2), kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

"Dalam lampiran III tersebut ada 20 yang masuk kawasan lindung, salah satunya taman nasional," kata Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Dadan Ramdan kepada Kompas.com, Selasa (7/8/2018) malam.

"Jadi, pembangunan di zona pemanfaatan juga tetap wajib Amdal. Karena di dalam kawasan konservasi," sambung dia.

Baca juga: Warga Kecam Penebangan 16 Pohon di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

Konservasi melebihi Amdal

Sementara, Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNGGP Wasja mengatakan, pembangunan sarana prasarana wisata alam di Resort Situgunung sudah sesuai dengan kaidah-kaidah konservasi. Pembangunan fisik ini semuanya berlokasi di zona pemanfaatan.

"Pembangunan ini peruntukannya untuk pengembangan wisata dengan tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat," kata Wasja kepada wartawan, selesai menerima perwakilan Walhi Jabar di Resort Situgunung, Selasa sore.

Dia menuturkan, sepanjang aktivitas di dalam kawasan TNGGP sudah tertuang dalam rencana pengelolaan, tentunya sejak awal sudah dilakukan kajian teknis.

"Kajian teknis ini merujuk pada tiga pilar, yakni perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan," tutur dia.

Terkait Amdal, lanjut dia, harus dipilah. Namun, bukan berarti tidak perlu membuat dokumen Amdal. Karena Amdal itu sendiri merupakan studi kelayakan.

Harus dilihat juga dua undang-undang yaitu UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kedudukan kedua undang-undang ini setara, masing-masing mempunyai ruang gerak tersendiri," kata Wasja.

"Menurut saya, konservasi dari sisi legal formal sudah melebih Amdal. Karena apapun yang ada di dalam konservasi tetap unsur pelestarian keberlanjutan itu yang dikedepankan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com