Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Taman Nasional Gunung Gede Pangrango di Sukabumi Belum Mengurus Dokumen Amdal

Kompas.com - 09/11/2018, 14:42 WIB
Budiyanto ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Pasal 3 (1) rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan; a. di dalam kawasan lindung; dan/atau b. berbatasan langsung dengan kawasan lindung, wajib memiliki Amdal.

Ayat (2), kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

"Dalam lampiran III tersebut ada 20 yang masuk kawasan lindung, salah satunya taman nasional," kata Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Dadan Ramdan kepada Kompas.com, Selasa (7/8/2018) malam.

"Jadi, pembangunan di zona pemanfaatan juga tetap wajib Amdal. Karena di dalam kawasan konservasi," sambung dia.

Baca juga: Warga Kecam Penebangan 16 Pohon di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

Konservasi melebihi Amdal

Sementara, Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNGGP Wasja mengatakan, pembangunan sarana prasarana wisata alam di Resort Situgunung sudah sesuai dengan kaidah-kaidah konservasi. Pembangunan fisik ini semuanya berlokasi di zona pemanfaatan.

"Pembangunan ini peruntukannya untuk pengembangan wisata dengan tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat," kata Wasja kepada wartawan, selesai menerima perwakilan Walhi Jabar di Resort Situgunung, Selasa sore.

Dia menuturkan, sepanjang aktivitas di dalam kawasan TNGGP sudah tertuang dalam rencana pengelolaan, tentunya sejak awal sudah dilakukan kajian teknis.

"Kajian teknis ini merujuk pada tiga pilar, yakni perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan," tutur dia.

Terkait Amdal, lanjut dia, harus dipilah. Namun, bukan berarti tidak perlu membuat dokumen Amdal. Karena Amdal itu sendiri merupakan studi kelayakan.

Harus dilihat juga dua undang-undang yaitu UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kedudukan kedua undang-undang ini setara, masing-masing mempunyai ruang gerak tersendiri," kata Wasja.

"Menurut saya, konservasi dari sisi legal formal sudah melebih Amdal. Karena apapun yang ada di dalam konservasi tetap unsur pelestarian keberlanjutan itu yang dikedepankan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com