Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Narkotika dengan Target Pelajar Dibekuk di Sumsel, Ganja 2 Kg Disita

Kompas.com - 05/11/2018, 21:37 WIB
Amriza Nursatria,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PRABUMULIH, KOMPAS.com - Bandar narkotika jenis ganja dan sabu yang mengincar pelajar sekolah di Kecamatan Lembak Muara Enim, Sumatera Selatan, dibekuk personel Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Prabumulih bekerja sama dengan personel BNNK Muara Enim.

Mereka dibekuk di sebuah kandang ayam Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak Muara Enim.

Dari komplotan itu, disita barang bukti 2 kilogram ganja dalam 4 paket besar, 30 paket ganja dalam ukuran kecil, 10 paket sabu dan bong atau alat isap sabu.

Pelaku terdiri dari dua wanita masing-masing berinisial SD (29) dan AS (21) warga Sungai Medang, Kecamatan Cambai Prabumulih.

Baca juga: Nekat Telan Barang Bukti, Anggota Komplotan Pengedar Narkoba Tewas Overdosis

Tiga lainnya pria masing-masing S (20) warga Desa Alai Selatan, JA dan Reno keduanya warga Sungai Lilin Musi Banyuasin.

Kepala BNN Kota Prabumulih Ibnu Mundzakir Senin (5/11/2018) mengatakan, penangkapan kelima orang itu berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas mereka, yang kerap mengedarkan barang terlarang jenis ganja dan sabu kepada anak-anak yang masih duduk di sekolah dasar kelas 5 dan 6 SD, serta siswa SMP dan SMA di wilayah Lembak.

Petugas kemudian menggerebek tempat mereka berkumpul di sebuah lokasi kandang ayam di Desa Alai Selatan Lembak.

“Tersangka ini sudah menjadi target kita sejak beberapa minggu yang lalu, aktivitas mereka sangat meresahkan karena mereka menyasar kepada anak-anak di bawah umur dari kelas 5 dan 6 sekolah dasar, SMP hingga siswa SMA,” kata Ibnu.

Baca juga: Aceh Darurat Narkoba, BNN dan Wali Kota Mulai Razia dari Sekolah

Dalam penggerebekan itu, selain narkoba, petugas juga menyita dua buah senpi rakitan, puluhan butir amunisi bekas, sebilah parang panjang, dan sejumlah telepon selular.

Kelima orang itu juga positif sebagai pengguna narkoba dari hasil tes urine yang dilakukan.

Atas perbuatannya, kelima orang itu terancam Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com