Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelantikan Benny Bachtiar Jadi Sekda Kota Bandung Dinilai Mendesak

Kompas.com - 05/11/2018, 13:34 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung belakangan ini menghadapi dua peristiwa penting yang cukup mencoreng citra baik ibu kota Provinsi Jawa Barat ini.

Pertama, opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2017 yang gagal diraih. Kedua, ditolaknya APBD Perubahan 2018 oleh Pemprov Jabar karena keterlambatan pengajuan.

Menurut Ketua Lembaga Pengkajian Masalah Kebijakan (L'Pemka) Bandung Tubagus Kun, kedua peristiwa ini menjadi alarm tanda bahaya bagi Pemkot Bandung.

“Bayangkan, dari 28 pemda di Jabar, hanya tiga yang gagal raih WTP, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Subang. Kan, sedih Kota Bandung masuk dalam minoritas yang laporan keuangannya masih ada masalah," ujar Tibagus saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (4/11/2018).

Tubagus menambahkan, ditolaknya APBD Perubahan Kota Bandung 2018 oleh Pemprov Jawa Barat juga dinilai memalukan untuk sebuah pemerintahan yang selama ini menjadi panutan daerah-daerah lain di Indonesia.

“Begitupun soal keterlambatan pengajuan APBD Perubahan. Ini saya rasa agak memalukan, seperti remeh temeh sekaliber Pemkot Bandung terlambat mengajukan anggaran. Bukan karena hal-hal prinsip, melainkan karena lalai menepati waktu. Dampaknya amat buruk, karena di sisa tahun Pemkot Bandung terpaksa hanya bisa gunakan anggaran murni. Berapa banyak program yang terhambat? Berapa kerugian yang diderita pemkot dan rekanan,” sambungnya.

Baca juga: Kemendagri Vs Wali Kota Bandung Dalam Drama Jabatan Sekda Kota Bandung

Dengan dua kejadian tersebut, Tubagus menilai posisi sekda definitif yang saat ini masih kosong sangat diperlukan untuk memperbaiki kondisi tersebut.

Tubagus menilai, Bachtiar yang menjadi pilihan wali kota Bandung sebelumnya, Ridwan Kamil, dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menempati posisi sebagai sekda Kota Bandung sudah tepat.

Untuk itu, Tubagus menyarankan agar Wali Kota Bandung yang baru, Oded M Danial, bisa berbesar hati menerima Benny Bachtiar sebagai sekda Kota Bandung.

"Karena Kemendagri sudah memutuskan seperti itu, dan Pak Wali Kota bisa mengevaluasinya jika memang kinerjanya tak sesuai harapan. Namun saya yakin, seseorang yang sudah diseleksi Kemenpan RB, dipilih melalui mekanisme open bidding yang fair, akan mampu mengikuti keinginan wali kota dalam pemerintahan," kata Tubagus.

Tubagus menilai wajar jika Oded tidak setuju jika Benny Bachtiar menjadi Sekda Kota Bandung. Sebab, pemerintah Kota Bandung lebih mengenal nama Ema Sumarna yang sudah malang melintang menangani beberapa SKPD meski beberapa kali pula gagal meraih WTP.

"Ketidaksetujuan Mang Oded terhadap Kang Benny saya rasa bukan karena persoalan prinsip, melainkan lebih kepada ia lebih mengenal sosok dan sepak terjang Pa Ema Sumarna. Karena kalau ada masalah prinsip, tentu tak mungkin akan lolos di tahap seleksi awal. Saya imbau Kang Benny juga jangan asa aing (tinggi hati) karena akhirnya Kemendagri minta segera dilantik. Justru posisinya riskan, karena benar-benar dalam evaluasi ketat Mang Oded selaku user (pimpinan)," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga meminta meminta Wali Kota Bandung Oded M Danial untuk segera melantik Benny Bachtiar sebagai sekretaris daerah (sekda) definitif di Pemerintahan Kota Bandung.

Sekda definitif

Seperti diketahui, hingga saat ini Pemerintah Kota Bandung belum memiliki sekda definitif. Sementara masa tugas pelaksana harian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Evi Saleha berakhir pada Kamis (1/11/2018).

Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, Wali Kota Bandung Oded M Danial menunjuk Ema Sumarna untuk melanjutkan jabatan Plh Sekda Kota Bandung menggantikan Evi Saleha pada Kamis.

“Secara prinsip, agar dilantik dulu apa yang telah diusulkan Wali Kota Bandung dan disetujui Mendagri,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (2/11/2018).

Meski demikian, Kemendagri tidak menutup kemungkinan memberikan izin kepada wali kota Bandung untuk mengganti Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung terpilih.

“Tetapi lantik dulu Benny, kemudian dievaluasi dan ganti bila memang performance-nya buruk,” ujar Soni.

Selain itu, Soni mengingatkan agar wali kota Bandung tidak melangkahi peran Gubernur Jawa Barat apabila mengajukan penggantian nama sekda definitif.

Baca juga: Kemendagri: Lantik Dulu Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung, Ganti kalau Kinerjanya Buruk

Menurut dia, wali kota Bandung yang baru telah mengusulkan ke Mendagri untuk mengubah nama sekda (dari Benny Bachtiar menjadi Ema Sumarna) tanpa lewat gubernur.

Oleh karena itu, Soni menjelaskan jika wali kota ingin mengirim surat untuk mengubah nama sekda, jangan langsung ke Kemendagri.

"Berkoordinasi dengan gubernur dulu. Maknanya, Kemendagri hanya ingin meluruskan prosedurnya harus via gubernur,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Departemen Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof Susi Dwi Harijanti mengatakan, wali kota Bandung seharusnya tidak menunda pelantikan Benny Bachtiar sebagai sekda Kota Bandung definitif lantaran nama Benny sudah disetujui oleh Kemendagri dan gubernur Jawa Barat.

“Apa yang dilakukan wali Kota Bandung tidak bisa diterima dari sudut hukum tata negara. Dia harus paham dan tunduk pada rezim hukum, baik tata negara, hukum administrasi maupun hukum pemerintah daerah, bahwasanya wali kota adalah suborganisasi pemerintah pusat,” jelasnya.

Susi menjelaskan, wali Kota Bandung saat ini tidak punya pijakan hukum untuk tidak melantik Benny Bachtiar sebagai sekda. Sebab, semua proses perekrutan mulai dari lelang jabatan terbuka sudah ditempuh.

Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat itu, Ridwan Kamil-Oded M Danial, telah menyetujui penunjukan Benny Bachtiar sebagai sekda, sehingga tidak bisa tiba-tiba di tengah jalan dibatalkan.

"Tak bisa wali kota bersikukuh, karena merasa pelantikan sekda adalah hak prerogatifnya. Tak ada istilah itu sebenarnya, karena yang benar adalah hak-hak yang diberikan oleh konstitusi. Undang-undang menyebut, wali kota mesti patuh dan taat terhadap hierarki di atasnya, yakni gubernur selaku wakil dari pemerintahan pusat," jelas Susi.

Baca juga: Wali Kota Bandung Oded Tunjuk Ema Sumarna Jadi Plh Sekda Kota Bandung

Lebih lanjut Susi menambahkan, peran sekda definitif amat strategis dalam pemerintahan daerah. Menurut dia, banyak kewenangan yang tak bisa dilakukan Plh sekda, termasuk dalam hal pembinaan dan penganggaran.

"Saya khawatir akan terjadi krisis kepemerintahan jika sekda tak segera dilantik. Mungkin jika dianalogikan semacam government shutdown di Amerika Serikat. Walaupun jelas berbeda, tapi intinya jalannya pemerintahan akan pincang tanpa sekda definitif," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com