Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penganiayaan Sadis terhadap Bocah yang Dituduh Mencuri

Kompas.com - 04/11/2018, 17:41 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Polisi menjelaskan kronologi kekerasan terhadap LPB (13) yang videonya menjadi viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta menjelaskan, kasus ini terjadi di Jalan Hasanuddin, Gang Flora, Timika, pada Kamis (1/11/2018).

Awalnya, korban bertemu rekannya bernama Tius. Kemudian timbul niat mencuri ayam di rumah tersangka LOR.

Sesampainya di rumah LOR, korban memanjat pagar rumah dan masuk ke kandang ayam, sedangkan rekannya menunggu di luar.

Di saat itu, rekan korban melihat tersangka SBR datang sehingga langsung melarikan diri. Sementara korban masih berada di dalam kandang.

"Tersangka SBR kemudian menuju pagar seng lalu menggedor sambil teriak 'hei keluar'," kata Gusti, Sabtu (3/11/2018).

Saat SBR menggedor pagar seng, korban kemudian kabur melalui pagar belakang, namun dikejar dua orang, dan korban pun ditangkap oleh salah satunya IS.

IS selanjutnya membawa korban ke depan kios milik SBR. SBR lalu menghungi tersangka LOR melalui sambungan telepon dan menyampaikan bahwa orang yang sering mencuri ayam sudah ditangkap.

Baca juga: 5 Fakta Penganiayaan LB (14), Gara-gara Ayam hingga Polisi Kejar Penyebar Video

Korban kemudian dibawa ke rumah LOR yang tak jauh dari rumah SBR. LOR yang tiba di rumahnya dengan sepeda motor langsung menendang korban, bahkan juga memukul korban dengan helm miliknya.

"Suasana pun semakin ramai di rumah LOR, sehingga korban di bawa ke rumah ketua RT," ujar Gusti.

Di rumah ketua RT, seorang warga sempat bertanya kepada korban. Namun karena tidak puas dengan jawaban korban yang dianggap tidak sesuai fakta, sehingga orang tersebut sempat memukul korban sebanyak dua kali.

Beberapa saat kemudian, LR datang dan memukul korban hingga berulang kali. Sedangkan LOR yang datang membawa kayu langsung memukul korban di kepala hingga berdarah.

Selanjutnya, tersangka lain mengikat korban di tiang menggunakan rantai lalu di gembok. Korban kembali dipukul.

Kekerasan terhadap korban berhenti setelah pihak kepolisian datang. Polisi kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

"Penganiayaan ini terhenti setelah polisi datang," tutur Gusti.

Para pelaku ditangkap

Gusti menegaskan, proses hukum terhadap pelaku penganiayaan akan ditegakkan. Sebab, tindakan para tersangka ini sangat tidak berperikemanusiaan.

Pasalnya, kekesalan para tersangka terhadap korban yang hendak mencuri ayam bukanlah menjadi sebuah alasan untuk main hakim sendiri.

"Yang cukup umur saja tidak boleh dihakimi sendiri, apalagi ini anak di bawah umur. Ini sudah seakan-akan korban mencuri harta begitu banyak, padahal dia hanya mau mencuri seekor ayam," pungkas Gusti.

Polisi kini telah menetapkan LOR, SBR, dan LR tersangka dalam kasus ini.

Ketiganya kini dijerat dengan Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 5 hingga 15 tahun.

Dari tangan tersangka polisi menyita sebuah rantai sepanjang 132 sentimeter dan gembok yang digunakan saat mengikat korban, serta helm yang digunakan memukul korban.

Sedangkan barang bukti lain berupa kayu yang digunakan memukul korban di kepala hingga berdarah masih dalam pencarian polisi.

Sebelumnya, sebuah video kekerasan terhadap seorang anak di Timika, Papua beredar luas di media sosial.

Baca juga: Viral, Video Kepala Anak Dipukul hingga Berdarah di Timika

Video berdurasi 2 menit 10 detik itu menjadi viral dan memantik kemarahan warganet.

Dalam video itu, tampak seorang anak mengalami tindakan kekerasan dari orang dewasa.

Video tersebut diunggah akun Facebook Elia Soenarie, Jumat (2/11/2018) dengan tulisan, "Anak-anak biar pun salah, hak-hak mereka tetap harus diperhatikan. Biadap... Pace, nanti sa datang jenguk ko di penjara..."

Unggahan video itu telah dibagikan hingga 13.938 kali dengan jumlah 900 komentar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com