Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Bengkulu Luncurkan Sistem Pengaduan Korupsi Online

Kompas.com - 29/10/2018, 20:05 WIB
Firmansyah,
Khairina

Tim Redaksi


BENGKULU, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berupaya mencegah segala praktek korupsi, khususnya yang terjadi di lingkup Pemprov Bengkulu.

Salah satunya dengan terbitnya Peraturan Gubernur No. 49 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Whistle Blowing System.

Whistle Blowing System merupakan sistem untuk memproses pengaduan/pemberian informasi yang disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung (online) terkait tindak pidana korupsi di daerah.

Baca juga: Tanggapi Amien Rais, KPK Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi Tak Tebang Pilih

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto menyampaikan hadirnya Whistle Blowing System akan memudahkan pemerintah dalam menindak korupsi yang dilaporkan melalui sistem atau pun mendatangi Kantor Inspektorat secara langsung.

"Lewat sistem pelaporan ini, semua elemen masyarakat dapat melaporkan segala tindak pidana korupsi yang terjadi di pemerintah daerah," ujar Gotri saat membuka sosialisasi Whistle Blowing System di Aula Nala Seaside, Senin (29/10/2018).

Dikatakan Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu Massa Siahaan, aplikasi sistem program ini telah berjalan pada beberapa instansi pemerintah. Di Bengkulu sudah berjalan beberapa waktu namun belum tersosialisasi.

"Jika selama ini yang kami tindak dari laporan langsung, di sini kami sosialisasikan bentuk pelaporan melalui aplikasi sistem agar lebih memudahkan," ujar Massa. 

Menurutnya, jika ada laporan, aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) akan menginvestigasi. Kemudian, jika terjadi pelanggaran, maka APIP akan meminta agar terdakwa korupsi mengembalikan kerugian negara.

Apabila korupsi terjadi dengan nilai kerugian di bawah Rp 1 miliar akan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Sedangkan jika korupsi di atas Rp 1 miliar akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"APIP akan verifikasi data dan audit investigatif, kemudian jika betul terjadi praktek korupsi akan diberi tenggat waktu selama 60 hari kerja agar mengembalikan nilai kerugian negara. Jika nilainya besar akan ditindak langsung oleh penegak hukum hingga sampai KPK," tutupnya.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com