Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Ditangkap Polisi karena Rusak Kantor NU dan Gereja

Kompas.com - 28/10/2018, 13:56 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Ancaman hukuman untuk Pasal 410 KUHP 5 tahun penjara, sedangkan Pasal 406 KUHP ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.

Untuk diketahui, Kantor Nahdliyin Center di Desa Jumoyo, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, tiba-tiba dilempari batu oleh orang tidak dikenal pada Jumat (26/10/2018) pagi.

Lemparan batu pelaku mengenai kaca pintu hingga pecah.

Kemudian pada Sabtu (27/10/2018) dini, pelemparan batu terjadi di SMK Pangudi Luhur Desa Sedayu, Kecamatan Muntilan. Pelemparan menyasar kaca jendela ruang praktik siswa hingga pecah.

Baca juga: Fakta Kasus Pembakaran Bendera, Minta Perlindungan Polisi hingga Pembawa Bendera Jadi Tersangka

Kemudian, pelemparan batu berlanjut ke Gereja Kristi Tyas Dalem Mandungan Desa Bringin, Kecamatan Srumbung. Akibatnya 2 kaca jendela pecah.

Tidak berselang lama kejadian serupa menimpa Gereja Santo Antonius di Jalan Kartini Kecamatan Muntilan dan di Kantor DPC PDI Perjuangan Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan.

Tidak ada korban jiwa maupun luka pada rentetan peristiwa itu, namuan mengakibatkan kerugian material hingga jutaan rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com