Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pembakar Bendera yang Berstatus Bebas Minta Perlindungan Polisi

Kompas.com - 26/10/2018, 14:51 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kasus pembakaran bendera masih terus bergulir. Polisi memberikan keteranganterbaru mengenai kejadian tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan bahwa saat ini ada tiga orang terduga pelaku pembakaran bendera yang masih berstatus bebas.

“Status hukumnya masih orang bebas,” kata Umar di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/10/2018).

Umar mengklarifikasi bahwa dari ketiga orang yang diduga melakukan pembakaran itu, satu diantaranya adalah seorang ketua panitia yang tidak ada sangkut pautnya dengan pembakaran itu.

Artinya, hanya dua orang terduga pelaku pembakaran bendera. 

“Saya klarifikasi info kemarin dan sekarang beda. Perannya satu orang enggak ada kaitan sama sekali karena ketua panitia. Nah dua orang (diduga) melakukan pembakaran,” jelasnya.

Baca juga: Kabareskrim: Kami Masih Cari Jejak Digital Pelaku dan Pengunggah Video Pembakaran Bendera

Meski berstatus orang bebas, ketiganya kini berada di Polres Garut untuk meminta perlindungan.

“Tapi saya dengar permohonan bantuan. (Mereka) masih tetap di Polres (Garut). Enggak ada status hukum, (mereka) masih orang bebas,” tuturnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jabar Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan bahwa ketiga orang itu kini berada di Polres Garut untuk mengamankan diri.

"Saat ini ketiganya masih berada di polres dengan kaitan permohonan minta diamanakan atau pengamanan diri," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com