Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Uang Kompensasi Galian C, Kades Ditangkap Polisi

Kompas.com - 26/10/2018, 13:01 WIB
Ari Himawan Sarono,
Khairina

Tim Redaksi

PEKALONGAN, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian menangkap Subari (54), Kepala Desa Wangandawa, Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah karena dilaporkan menggelapkan uang Rp 521.028.190 yang seharus menjadi kas desa. Uang itu berasal dari kompensasi Galian C untuk urug pembangunan jalan tol.

Dana tersebut merupakan penerimaan sah kas desa berupa sewa jalan, pembayaran tanah jalan desa, serta kompensasi Galian C dari PT SMJ.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan mengatakan, penerimaan uang tidak dimasukkan dalam APBDes oleh Subari.

Baca juga: Beberapa Bulan Buron, Terpidana Penggelapan Uang Ditangkap

 

Selain itu, pengelolaan keuangan desa juga tidak berdasarkan Permendagri No 113 Tahun 2014 pasal 1 (4) serta Peraturan Bupati Pekalongan No 5 Tahun 2015 jo No 66 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

"Ini kasus dimulai sejak tahun 2016 hingga tahun 2017. Modus operandi adanya penerimaan uang yang pengelolaannya tidak sesuai aturan," kata Wawan, Kamis (25/10/2018).

Di hadapan polisi, tersangka Subari mengakui memang tidak semuanya disetorkan ke rekening kas desa dan kegiatan desa.

Dari total pendapatan pemasukan desa sebesar Rp 684.748.690 tersebut, dimasukkan ke rekening desa Rp 42.827.500 dan sebagian digunakan untuk kepentingan desa Rp 120.793.000.

"Saya lupa Pak, uangnya dikemanakan saja sampai Rp 500 juta itu," aku Subari.

Subari akan dijerat pelanggaran Pasal 2 atau 3 atau Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dari perbuatannya, tersangka terancam dengan hukuman 20 tahun penjara," lanjut Kapolres.

Kompas TV Jaksa menghadirkan Esti Agustin dalam sidang lanjutan perusahaan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com