Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa Bulan Buron, Terpidana Penggelapan Uang Ditangkap

Kompas.com - 25/10/2018, 09:05 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Sempat buron beberapa bulan, akhirnya terpidana kasus penggelapan uang Rp 417.719.297 di PT. Faras Shipbuilding and Shiprepairs, Tanjung Uncang, Batam, Kepri, Nining Agustriana (46) berhasil ditangkap.

Nining berhasil ditangkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di kediamannya di Perumahan Tiban Bukit Asri, Blok G, Kecamatan Sekupang, Batam, Rabu (24/10/2018) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi mengatakan sebelum mengamankan terdakwa, tim terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi terkait kediaman Nining.

Setelah didapati alamat Nining, tim mulai memantau pergerakan Nining sejak kemarin pagi. Bahkan, Nining juga sempat dibuntuti saat keluar rumah.

"Kami sempat memantau di rumahnya dan kami lihat suaminya sempat pergi ke masjid untuk shalat Magrib. Akhirnya, sekitar pukul 18.30 WIB, yang bersangkutan langsung kami amankan di rumahnya," kata Dedie, Kamis (25/10/2018).

Baca juga: Tangis Haru Dea, Pelaku Penggelapan Uang, Saat Divonis 8 Bulan Penjara

Saat dilakukan penangkapan, terpidana sama sekali tidak ada melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.

"Dari hasil pemeriksaan hakim di PN Batam, Nining dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 374 KUHP, Putusan kasasi No.837 K/ PID/2017 tanggal 6 September 2017 dengan hukuman satu tahun penjara," jelas Dedie.

Sebelumnya, saat menjalani proses hukum persidangan hingga kasasi, Nining berstatus tahanan rumah. Dalam ketentuan, tahanan rumah ini dihitung 1:3 dimana 3 hari tahanan rumah dihitung satu hari dalam sel.

"Untuk proses selanjutnya akan langsung kami eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan kelas II B,Baloi, Batam," pungkasnya.

Kompas TV Jaksa menghadirkan Esti Agustin dalam sidang lanjutan perusahaan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com