Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Haru Dea, Pelaku Penggelapan Uang, Saat Divonis 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 07/09/2018, 16:54 WIB
Reni Susanti

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Dea Novelia Agniesya (20) tak kuasa menahan tangis. Ia terharu bisa melepaskan beban pikirannya setelah dijatuhi pidana 8 bulan penjara atas kasus penggelapan uang Rp 13 juta.

Vonis yang diterima Dea lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan. Terdakwa dituntut 1 tahun 3 bulan di sidang yang digelar PN Surabaya.

“Menuntut terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” jelas JPU Suparlan, Selasa (4/9/2018).

Usai dibacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko memberi kesempatan perempuan 20 tahun ini untuk menyampaikan pledoi. Dia meminta keringanan atas tuntutan yang diajukan JPU.

“Saya meminta keringanan karena sudah mengembalikan uang itu lengkap dengan kuitansinya,” bebernya.

Baca juga: Terungkapnya Penggelapan Truk Pasir yang Dilakukan Sopir dan Kernet Perusahaan

Dia juga mengakui kesalahannya dan khilaf atas penggelapan uang Rp 13 juta itu. Dia menggunakan uang itu untuk biaya operasi ibunya dan biaya kosmetiknya.

Usai pleidoi lisan itu, majelis hakim meminta skors guna memutuskan pidana. Setelah 10 menit waktu skors, akhirnya majelis hakim membacakan putusan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan,” ucap ketua majelis Dwi Winarko.

Adapun pertimbangan dari majelis hakim terkait hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan mengembalikan dana itu. Sedangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan orang lain.

Tak pelak, putusan itu direaksi terdakwa dengan tangisan haru. Tak lama, terdakwa mengaku menerima, begitu pula dinyatakan oleh jaksa yang juga menerima putusan.

Usai sidang, terdakwa langsung menghampiri keluarganya seraya menangis dan memeluk salah satu keluarganya.

Baca juga: Dugaan Penggelapan Dana Umrah, Pelapor Lyra Virna Ditetapkan Tersangka

Kasus berawal saat Dea pada Februari lalu, menggelapkan uang perusahaan otomotif tempat ia bekerja.

Pihak perusahaan saat itu masih memberikan kesempatan untuk bekerja dengan jaminan ia harus mengembalikan uang yang digelapkan dalam waktu sebulan.

Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, Dea tak kunjung mengembalikan uang Rp 13 juta itu. Saat itulah pihak perusahaan memutuskan untuk melaporkan kasus ini.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dipenjara 8 Bulan, Sales Cantik Menangis Minta Keringanan, Dea Mengaku telah Kembalikan Rp 13 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com