Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat Sepihak oleh Kades, 9 Perangkat Desa Menang di PTUN Mataram

Kompas.com - 25/10/2018, 16:51 WIB
Syarifudin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

"Ya, kata pak Kades akan melakukan upaya banding. Bahkan saat ini beliau telah menyiapkan berkas banding untuk mendaftar ke pengadilan tinggi," kata Sekretaris Desa Wawonduru, Syarifudin Spd saat dihubungi Kompas.com. 

Menurut dia, pemerintah desa tetap menghormati putusan majelis hakim sebagai lembaga peradilan.

Baca juga: Butuh Modal Mencalonkan Diri, Seorang Kades Dalangi Perampokan

"Beliau (Kades) tetap menghormati, tapi ada beberapa pertimbangan hukum yang tak sependapat dengan dirinya. Makanya dia mengajukan banding," tutur Syarifudin

Ketika ditanya apa alasan pemerintah desa melakukan pemecatan sepihak 9 perangkat Desa, Syarifudin enggan menjawab. Namun sepengetahuan dirinya, proses pemberhentian itu berdasarkan aturan yang berlaku.

"Sepengetahuan saya, proses pemberhentiannya berdasarkan Perda. Bahkan pak Kades telah berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkab Dompu," kata dia.

Ia menyebutkan, dari sejumlah aparat desa yang dipecat rata-rata diangkat sebelum berlakunya UU Desa. Proses pengangkatan mereka berdasarkan Perda dengan masa jabatan 6 tahun.

Dalam Perda itu, Kata dia, perangkat desa yang sudah memasuki masa periodesasi harus diberhentikan dan dilakukan penjaringan perangkat baru.

"Mereka ini dulu memang di angkat berdasarkan Perda, dan sekarang sudah masa periodesasi. Mungkin itu alasan diberhentikan. Sedangkan apa pertimbangan lainnya, saya kurang tahu. Soalnya saya baru (menjabat) jadi Sekretaris," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com