Salin Artikel

Dipecat Sepihak oleh Kades, 9 Perangkat Desa Menang di PTUN Mataram

Dalam gugatan itu, majelis hakim memutuskan bahwa pemecatan sembilan perangkat desa oleh kepala desa (kades) setempat batal demi hukum. Hal itu disampaikan kuasa hukum para penggugat, Muktamar SH, pada Kamis (25/10/2018)

"Alhamdulillah, sidang putusan pada Selasa (23/10/2018) kemarin, kami dinyatakan menang. Pemecatan terhadap klien saya dinyatakan batal demi hukum," kata Muktamar

Sebelumnya, sembilan perangkat desa itu dipecat atau diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa Umar Abdul Fatah pada Mei 2018. Pemecatan tanpa alasan itu dilakukan dalam dua tahap.

tahap pertama pemecatan terjadi pada Gunawan (Kaur Keuangan), Ahmad (Staf Keuangan), Nazmuddin (Kaur Umum), dan Kaur Pemerintahan, Lukman.

Kemudian disusul dengan pemecatan kepala dusun (kadus) lainya yakni Syarifudin, Junaidin, Ardi, dan Rustam.

Menurut Muktamar, pemberhentian terhadap kliennya tersebut tanpa alasan yang jelas.

Ia menduga putusan yang dilakukan tergugat tidak sesuai aturan dan sarat kepentingan. Pasalnya, pemecatan terhadap sembilan perangkat desa itu tanpa ada rekomendasi Camat Woja sebagai landasan hukum.

"Hal itu melanggar ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017," terangnya.

Muktamar menambahkan, putusan PTUN wajib diikuti. Dalam putusan itu, pemerintah desa diminta memberikan hak-hak sejumlah perangkat desa yang dipecat serta membersihkan nama baik mereka.

"Karena pemberhentian klien saya di luar dari prosedur, maka tidak ada alasan lagi bagi Kades untuk tidak mengaktifkan kembali sembilan perangkat itu sesuai keputusan majelis hakim," tuturnya

Sementara itu, Kepala Dusun Wawonduru Barat, Junaidin mengaku senang atas putusan hakim PTUN yang mengabulkan gugatan serta membatalkan pemberhentian mereka.

“Alhamdulillah, saya bersyukur atas putusan pengadilan yang telah memenangkan gugatan kami, dan saya pun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kuasa hukum kami," tuturnya. 

Ajukan Banding

Sementara itu, pemerintah Desa Wawonduru akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi setelah kalah digugat oleh sembilan perangkat desanya.

"Ya, kata pak Kades akan melakukan upaya banding. Bahkan saat ini beliau telah menyiapkan berkas banding untuk mendaftar ke pengadilan tinggi," kata Sekretaris Desa Wawonduru, Syarifudin Spd saat dihubungi Kompas.com. 

Menurut dia, pemerintah desa tetap menghormati putusan majelis hakim sebagai lembaga peradilan.

"Beliau (Kades) tetap menghormati, tapi ada beberapa pertimbangan hukum yang tak sependapat dengan dirinya. Makanya dia mengajukan banding," tutur Syarifudin

Ketika ditanya apa alasan pemerintah desa melakukan pemecatan sepihak 9 perangkat Desa, Syarifudin enggan menjawab. Namun sepengetahuan dirinya, proses pemberhentian itu berdasarkan aturan yang berlaku.

"Sepengetahuan saya, proses pemberhentiannya berdasarkan Perda. Bahkan pak Kades telah berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkab Dompu," kata dia.

Ia menyebutkan, dari sejumlah aparat desa yang dipecat rata-rata diangkat sebelum berlakunya UU Desa. Proses pengangkatan mereka berdasarkan Perda dengan masa jabatan 6 tahun.

Dalam Perda itu, Kata dia, perangkat desa yang sudah memasuki masa periodesasi harus diberhentikan dan dilakukan penjaringan perangkat baru.

"Mereka ini dulu memang di angkat berdasarkan Perda, dan sekarang sudah masa periodesasi. Mungkin itu alasan diberhentikan. Sedangkan apa pertimbangan lainnya, saya kurang tahu. Soalnya saya baru (menjabat) jadi Sekretaris," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/25/16515071/dipecat-sepihak-oleh-kades-9-perangkat-desa-menang-di-ptun-mataram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke