Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kirim Permohonan Cekal untuk Ahmad Dhani

Kompas.com - 22/10/2018, 15:07 WIB
Achmad Faizal,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com — Polda Jawa Timur mengirimkan permohonan cekal untuk musisi Ahmad Dhani menyusul statusnya sebagai tersangka pencemaran nama baik dalam kasus "Vlog Idiot".

Permohonan cekal kepada pihak Imigrasi sudah dikirim Polda Jawa Timur sejak Jumat pekan lalu.

"Kami antisipasi saja, untuk memudahkan proses hukum," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, Senin (22/10/2018).

Baca juga: 4 Fakta Baru Kasus Vlog Ahmad Dhani, Dugaan Kriminalisasi hingga Janji Tak Akan Lari

Dalam kasus pencemaran nama baik, menurut dia, Ahmad Dhani dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/10/2018) lusa.

"Jika tidak hadir, akan dipanggil kembali dengan surat perintah membawa tersangka," ucapnya.

Dalam kasus lain, yakni kasus penipuan dan penggelapan, pentolan grup Band Dewa 19 itu dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa (23/10/2018). Besok adalah panggilan kedua untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca juga: Ahmad Dhani Diperiksa di Polda Jatim Terkait Vlog Idiot

Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya. Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.

Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com